REPORTASENTT.COM KUPANG- Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota kembali bergerak cepat mengungkap kasus pencurian di wilayah Kota Kupang.
Seorang pria berinisial PG (25) ditangkap di rumahnya di Jalan Soeharto, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Jumat (5/12/2025) sore.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan polisi Nomor LP/B/1418/XII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT atas nama korban JSRO.
Baca Juga: PSN Ngada Mantapkan Status Raja ETMC: Menang di Derbi Satu Darah, Tambah Koleksi Gelar Jadi Sembilan
Dari tangan PG, polisi menyita satu unit ponsel Vivo Y03T warna hijau yang diduga hasil curian.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari mengatakan, aksi pencurian itu terjadi saat korban sedang menunggu orderan taksi online Maxim.
Korban tertidur di dalam mobil sekitar pukul 03.45 Wita.
Baca Juga: PSN Ngada Angkat Trofi ETMC 2025! Persena Nagekeo Takluk 0-2 dalam Laga Final di Stadion Marilonga
“Ketika terbangun, korban mendapati ponsel dan uang tunai Rp700.000 telah hilang. Rekaman CCTV di lokasi memperlihatkan seorang pria mengambil barang-barang tersebut,” ujar Djoko.
Unit Jatanras kemudian turun ke lokasi untuk menelusuri rekaman CCTV lebih detail. Dari situ, polisi berhasil mengidentifikasi nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku.
Artikel Terkait
Di Balik Apel Akbar Kesiapsiagaan Ende: Tiga Poin Bupati yang Jadi Sorotan
PELNI Buka Layanan Gratis Pengiriman Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera Utara
PELNI Larantuka Siap Fasilitasi Pengiriman Bantuan Gratis untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
PSN Ngada Angkat Trofi ETMC 2025! Persena Nagekeo Takluk 0-2 dalam Laga Final di Stadion Marilonga
PSN Ngada Mantapkan Status Raja ETMC: Menang di Derbi Satu Darah, Tambah Koleksi Gelar Jadi Sembilan