REPORTASENTT.COM, BALI- Rekaman penganiayaan brutal di kawasan Kuta mendadak viral di media sosial dan memicu kehebohan publik.
Menyikapi hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat hingga berhasil mengamankan delapan orang pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Dewi Sri No. 23, Legian, Kuta, Badung, tepat di depan ruko Traveloka.
Baca Juga: Setelah Aksi PGRI, Pemda Flotim Pastikan Rapelan 2019–2025 dan Klarifikasi Polemik TPP
Korban, seorang pelajar berinisial YSBA (23), melaporkan bahwa ia menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang.
Video yang beredar luas menunjukkan sekitar 15 orang menyerang korban dan temannya tanpa alasan jelas.
Aksi para pelaku memicu kecaman warganet sehingga pihak kepolisian segera turun tangan.
Baca Juga: Oditur Tuntut Pemecatan dan Hukuman Berat 17 Prajurit TNI AD dalam Kasus Kematian Prada Lucky Namo
Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K. bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran para pelaku.
Artikel Terkait
Usai Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Anak di Kupang
Tawuran Pelajar di Terminal Bello Dibubarkan Polisi, Empat Siswa SMAN 6 Kupang Ditahan
Belum Selesai Pulih dari Erupsi, Pengungsi Lewotobi Diterjang Air Lumpur yang Masuk ke Kopel Huntara
Oditur Tuntut Pemecatan dan Hukuman Berat 17 Prajurit TNI AD dalam Kasus Kematian Prada Lucky Namo
Setelah Aksi PGRI, Pemda Flotim Pastikan Rapelan 2019–2025 dan Klarifikasi Polemik TPP