REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Ratusan guru yang tergabung dalam PGRI Flores Timur menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Flores Timur, Senin (9/12/2025).
Mereka menuntut penyelesaian berbagai hak yang tertunda, mulai dari rapelan 2019–2025, pembayaran THR/TPG, hingga polemik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dalam audiensi bersama Sekda Flores Timur dan Kepala Dinas PKO, pemerintah daerah menyampaikan sejumlah keputusan penting terkait pembayaran hak guru serta status kebijakan TPP di daerah.
Baca Juga: Lahan Kampung Nelayan Delang Belum Tuntas, Adrianus Liwun Siap Dorong Penyelesaian Pembayaran
Rapelan Guru Dibayar Minggu Ketiga Desember
Sekda Flores Timur memastikan bahwa rapelan guru, termasuk rapelan kenaikan pangkat dan kenaikan berkala yang belum dibayarkan sejak 2019 hingga 2025, akan dicairkan pada minggu ketiga Desember 2025.
Rapelan tersebut menjadi salah satu tuntutan utama PGRI, mengingat keterlambatan pembayaran yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Dalam forum itu, Pemda juga menjelaskan hilangnya tambahan 100 persen THR dan 50 persen gaji bulan ke-13 untuk guru sejak 2023 hingga 2025.
Menurut Pemda, hal tersebut terjadi karena Dinas PKO tidak mengusulkan data guru ke Kementerian Keuangan, sehingga daerah tidak mendapat alokasi dana.
Untuk memperjelas status hak tersebut, PGRI dan Dinas PKO dijadwalkan bertolak ke Kementerian Keuangan pada 23 Desember 2025.
Jika usulan kembali tertunda, dana tambahan itu berpotensi dibatalkan untuk tahun mendatang.
Baca Juga: Tragis di Timor Raya: Penyandang Disabilitas Dipukul dan Dijambret, Tersangka Kini Diserahkan ke Kejaksaan
TPP Dinilai Bukan Hak Wajib, Pemotongan Dinilai Tak Terhindarkan
Isu TPP menjadi salah satu bahasan paling alot dalam audiensi. Sekda bersama anggota menjelaskan TPP merupakan dana tambahan non-wajib, sehingga besarannya bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dengan kondisi fiskal yang sedang tertekan, pengurangan TPP disebut sangat mungkin dilakukan, sebagaimana terjadi di banyak kabupaten/kota lain di Indonesia.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Tragis di Timor Raya: Penyandang Disabilitas Dipukul dan Dijambret, Tersangka Kini Diserahkan ke Kejaksaan
Usai Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Anak di Kupang
Tawuran Pelajar di Terminal Bello Dibubarkan Polisi, Empat Siswa SMAN 6 Kupang Ditahan
Belum Selesai Pulih dari Erupsi, Pengungsi Lewotobi Diterjang Air Lumpur yang Masuk ke Kopel Huntara
Oditur Tuntut Pemecatan dan Hukuman Berat 17 Prajurit TNI AD dalam Kasus Kematian Prada Lucky Namo