Tragis di Timor Raya: Penyandang Disabilitas Dipukul dan Dijambret, Tersangka Kini Diserahkan ke Kejaksaan

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 9 Desember 2025 | 18:07 WIB
Petugas Polsek Kota Lama menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus curas terhadap penyandang disabilitas kepada staf Kejaksaan Negeri Kota Kupang. (Foto/ TBN Polresta Kupang Kota)
Petugas Polsek Kota Lama menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus curas terhadap penyandang disabilitas kepada staf Kejaksaan Negeri Kota Kupang. (Foto/ TBN Polresta Kupang Kota)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin siang, 8 Desember 2025.

Pelimpahan tahap II tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Lama, IPTU Zainal Arifin Abdurahman, SH, didampingi Panit Opsnal 1 AIPDA Rahman serta Penyidik Pembantu Bripka Frengky Lalan.

Proses ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/180/IX/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, yang dilayangkan LH dengan korban berinisial DH.


Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan, Gubernur NTT Kumpulkan Semua Kepala Balai Bahas Sejumlah Langkah Penting


Tersangka dalam perkara tersebut, RHYK (24), warga Kelurahan Pasir Panjang, diduga sebagai pelaku aksi penjambretan yang disertai kekerasan.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, SIK, MM, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 22 September 2025 dini hari.

Korban, seorang penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara, diduga menjadi sasaran kekerasan oleh tersangka saat melintas di Jalan Timor Raya, Kelurahan Fatubesi.



Baca Juga: Flores Timur Siap Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi, Bupati Siapkan ‘Perbub Setan Transparansi’


“Korban dipukul dan tas yang dibawanya dirampas. Di dalam tas terdapat uang sekitar Rp800 ribu,” kata Rachmat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami patah tulang pada jari kelingking kiri, bengkak di pelipis kiri, serta luka lecet pada siku kanan sesuai hasil pemeriksaan medis.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak Kejaksaan, termasuk satu unit sepeda motor DH 30xx Px beserta STNK, sebuah tas tenteng warna oranye, serta kunci kontak kendaraan.

Baca Juga: Sambut Adven, Paus Leo XIV Ingatkan Umat Lepas dari Materialisme dan Membuka Hati


Seluruh berkas, tersangka, dan barang bukti diterima langsung oleh staf pidana umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X