REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Pemerintah Kabupaten Flores Timur tengah memacu penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar lima tahun pemerintahan Bupati Antonius Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignasius Boli Uran, yang mereka sebut sebagai “Setan Transparansi”, simbol komitmen untuk menghadirkan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan bebas praktik KKN.
Perbup tersebut disusun sebagai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Regulasi ini menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara berkala, serta-merta, maupun setiap saat, kecuali informasi yang dikecualikan karena membahayakan negara, menyangkut rahasia jabatan, atau data personal tertentu.
Belum Tembus Predikat “Informatif”
Dalam konferensi pers bersama awak media, Senin (8/12/2025) sore, Bupati Doni Dihen secara terbuka mengakui bahwa kinerja keterbukaan informasi Pemkab Flores Timur masih berada pada level “Menuju Informatif”, belum mencapai kategori tertinggi, “Informatif”.
Artikel Terkait
Era Baru Apresiasi: PSSI Rilis PSSI Awards 2026, Voting Dimulai Awal Tahun
Vinsensius Suban Hikon Serap Aspirasi Warga di Empat Kecamatan Flores Timur
Tas Pink yang Membuka Borok Peredaran Narkoba Pasutri Asal Bima di Dompu
Peringatan BMKG: Sejumlah Wilayah di NTT Terancam Cuaca Ekstrem, Ini Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
Flores Timur Siap Terapkan Aturan Baru: Informasi Publik Wajib Dibuka, Keberatan Bisa Dibawa ke Komisi Informasi NTT