Setan Transparansi ala Doni Dihen–Ignas Boli: Flores Timur Pacu Regulasi Keterbukaan Informasi Publik

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Senin, 8 Desember 2025 | 21:20 WIB
Bupati Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignas Boli Uran memberikan keterangan pers terkait percepatan Perbup keterbukaan informasi untuk meningkatkan transparansi layanan publik. (Foto/Tim)
Bupati Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignas Boli Uran memberikan keterangan pers terkait percepatan Perbup keterbukaan informasi untuk meningkatkan transparansi layanan publik. (Foto/Tim)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Pemerintah Kabupaten Flores Timur tengah memacu penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

 

Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar lima tahun pemerintahan Bupati Antonius Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignasius Boli Uran, yang mereka sebut sebagai “Setan Transparansi”, simbol komitmen untuk menghadirkan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan bebas praktik KKN.

 

Perbup tersebut disusun sebagai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

 Baca Juga: Flores Timur Siap Terapkan Aturan Baru: Informasi Publik Wajib Dibuka, Keberatan Bisa Dibawa ke Komisi Informasi NTT

 

Regulasi ini menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara berkala, serta-merta, maupun setiap saat, kecuali informasi yang dikecualikan karena membahayakan negara, menyangkut rahasia jabatan, atau data personal tertentu.

 

 

Belum Tembus Predikat “Informatif”

Dalam konferensi pers bersama awak media, Senin (8/12/2025) sore, Bupati Doni Dihen secara terbuka mengakui bahwa kinerja keterbukaan informasi Pemkab Flores Timur masih berada pada level “Menuju Informatif”, belum mencapai kategori tertinggi, “Informatif”.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X