REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Pemerintah Kabupaten Flores Timur akan menetapkan Peraturan Bupati Flores Timur tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik Tahun 2025 sebagai pedoman keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah daerah.
Peraturan Bupati yang ditetapkan pada tahun 2025 ini mengatur secara komprehensif tata kelola, pelayanan, hingga penyelesaian sengketa informasi publik. Substansi pengaturannya telah lengkap dan siap menjadi rujukan bagi seluruh badan publik di Flores Timur.
Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen dalam Perbup tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman bagi PPID agar pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Perbup tersebut.
Menguatkan Hak Publik atas Informasi
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Flores Timur menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik, proses pengambilan keputusan, serta kinerja pemerintahan daerah.
Tujuan lainnya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, efektif, dan partisipatif .
Ruang lingkup pengaturan meliputi:
Artikel Terkait
Sambut Adven, Paus Leo XIV Ingatkan Umat Lepas dari Materialisme dan Membuka Hati
Era Baru Apresiasi: PSSI Rilis PSSI Awards 2026, Voting Dimulai Awal Tahun
Vinsensius Suban Hikon Serap Aspirasi Warga di Empat Kecamatan Flores Timur
Tas Pink yang Membuka Borok Peredaran Narkoba Pasutri Asal Bima di Dompu
Peringatan BMKG: Sejumlah Wilayah di NTT Terancam Cuaca Ekstrem, Ini Daftar Daerah Berpotensi Terdampak