Penguatan peran PPID juga didukung oleh pembentukan PLID dengan struktur organisasi yang jelas, mulai dari pembina hingga bidang fasilitasi sengketa informasi .
Atur Mekanisme Keberatan dan Sengketa Informasi
Perbup ini juga mengatur mekanisme keberatan apabila pemohon informasi tidak mendapatkan layanan sebagaimana mestinya.
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, dan apabila tidak puas, sengketa informasi dapat diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam jangka waktu yang ditentukan.
Peraturan Bupati Flores Timur tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2025.
Baca Juga: Usai ETMC 2025, 3 Tim Asal NTT Lolos Liga IV Nasional 2026
Dengan regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Flores Timur berharap kualitas keterbukaan informasi publik semakin meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
Artikel Terkait
Sambut Adven, Paus Leo XIV Ingatkan Umat Lepas dari Materialisme dan Membuka Hati
Era Baru Apresiasi: PSSI Rilis PSSI Awards 2026, Voting Dimulai Awal Tahun
Vinsensius Suban Hikon Serap Aspirasi Warga di Empat Kecamatan Flores Timur
Tas Pink yang Membuka Borok Peredaran Narkoba Pasutri Asal Bima di Dompu
Peringatan BMKG: Sejumlah Wilayah di NTT Terancam Cuaca Ekstrem, Ini Daftar Daerah Berpotensi Terdampak