Flores Timur Siap Terapkan Aturan Baru: Informasi Publik Wajib Dibuka, Keberatan Bisa Dibawa ke Komisi Informasi NTT

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Senin, 8 Desember 2025 | 18:23 WIB
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

Penguatan peran PPID juga didukung oleh pembentukan PLID dengan struktur organisasi yang jelas, mulai dari pembina hingga bidang fasilitasi sengketa informasi .

 

Atur Mekanisme Keberatan dan Sengketa Informasi

Perbup ini juga mengatur mekanisme keberatan apabila pemohon informasi tidak mendapatkan layanan sebagaimana mestinya.

 

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, dan apabila tidak puas, sengketa informasi dapat diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam jangka waktu yang ditentukan.

 

Peraturan Bupati Flores Timur tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2025.

 

Baca Juga: Usai ETMC 2025, 3 Tim Asal NTT Lolos Liga IV Nasional 2026

 

Dengan regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Flores Timur berharap kualitas keterbukaan informasi publik semakin meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X