REPORTASENTT.COM, DOMPU- Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan hasil.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu menangkap sepasang suami istri asal Bima yang kedapatan membawa sabu saat melintas di Jalan Raya Kelurahan Bada, Kamis (04/12).
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Rahmadun Siswadi, S.H., menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga: Anggota DPRD Flotim Vinsensius Suban Hikon Serap Aspirasi Warga Tuakepa dalam Agenda Reses
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat,” ujarnya, Jumat (5/12).
Pasutri berinisial M (29) dan S (22) itu langsung diamankan setelah polisi menghentikan kendaraan yang mereka gunakan.
Pemeriksaan dilakukan dengan prosedur ketat, melibatkan dua saksi umum serta personel Polwan untuk memeriksa terduga perempuan.
Baca Juga: Era Baru Apresiasi: PSSI Rilis PSSI Awards 2026, Voting Dimulai Awal Tahun
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu klip berisi kristal bening diduga sabu di saku baju S. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke tas berwarna pink miliknya.
Artikel Terkait
Dari Pasar Langsung Ngamuk, Pria di Sumba Timur Ini Tega Tusuk Dua Tetangga
Kejari Sikka Soroti Administrasi Proyek Paga yang Ngebut Capai 100 Persen
Sambut Adven, Paus Leo XIV Ingatkan Umat Lepas dari Materialisme dan Membuka Hati
Era Baru Apresiasi: PSSI Rilis PSSI Awards 2026, Voting Dimulai Awal Tahun
Anggota DPRD Flotim Vinsensius Suban Hikon Serap Aspirasi Warga Tuakepa dalam Agenda Reses