REPORTASENTT.COM, MAUMERE- Pembangunan sumur resapan (SR) dan jaringan perpipaan di Desa Paga, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, dilaporkan telah mencapai 100 persen dan selesai lebih cepat dari target.
Kepastian ini disampaikan setelah Kejaksaan Negeri Sikka melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan pendampingan hukum pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
Pendampingan tersebut dilakukan terhadap proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025.
Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) turut melibatkan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sikka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim Teknis Dinas PUPR, Konsultan Pengawas dari CV Alam Kreatif, serta Pelaksana CV Kembang Jaya.
Mengutip keterangan resmi Kejari Sikka melalui akun Instagram @kejari.sikka, proyek dengan nilai kontrak Rp458.769.220 tersebut berada di bawah kontrak bernomor PU.690/325/VII/SPMK/CK/2025 tertanggal 21 Juli 2025.
Mengutip keterangan resmi Kejari Sikka melalui akun Instagram @kejari.sikka, proyek dengan nilai kontrak Rp458.769.220 tersebut berada di bawah kontrak bernomor PU.690/325/VII/SPMK/CK/2025 tertanggal 21 Juli 2025.
Pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 150 hari, mulai 21 Juli hingga 17 Desember 2025.
Baca Juga: Eksekusi Lahan di Belu Berakhir Chaos, Massa Serang Petugas hingga Pengadilan Hentikan Aksi
Ruang lingkup pembangunan mencakup pembuatan bak reservoir berkapasitas 32 meter kubik, pembangunan jaringan distribusi, dan pengerjaan 105 unit sumur resapan.
Seluruh komponen pekerjaan kini telah diselesaikan.
Pada minggu ke-21, progres rencana realisasi berada di angka 85 persen, namun hasil aktual mencapai 100 persen, menunjukkan deviasi positif sebesar +15 persen.
Adapun pencairan anggaran hingga saat ini telah terealisasi 70,15 persen tanpa hambatan berarti.
Dalam pendampingan tersebut, JPN memberikan sejumlah catatan, salah satunya terkait peningkatan tertib administrasi oleh pelaksana dan pihak terkait.
Dalam pendampingan tersebut, JPN memberikan sejumlah catatan, salah satunya terkait peningkatan tertib administrasi oleh pelaksana dan pihak terkait.
Penguatan administrasi dinilai penting untuk menjaga kelancaran, akuntabilitas, dan kualitas pembangunan infrastruktur dasar di masa mendatang.
Baca Juga: PSN Ngada Angkat Trofi ETMC 2025! Persena Nagekeo Takluk 0-2 dalam Laga Final di Stadion Marilonga
Pendampingan hukum yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan setiap proyek pemerintah berjalan sesuai ketentuan, tepat mutu, dan tepat waktu, sekaligus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Pendampingan hukum yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan setiap proyek pemerintah berjalan sesuai ketentuan, tepat mutu, dan tepat waktu, sekaligus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Dua Terpidana Kasus Perzinahan yang Sempat Kabur ke Kupang Akhirnya Dieksekusi Kejari TTS
Usai ETMC 2025, 3 Tim Asal NTT Lolos Liga IV Nasional 2026
Mantan Pegawai Bank di Sumba Timur Tipu Warga Rp 2 M Lewat Program Fiktif Get Reward
Eksekusi Lahan di Belu Berakhir Chaos, Massa Serang Petugas hingga Pengadilan Hentikan Aksi
Dari Pasar Langsung Ngamuk, Pria di Sumba Timur Ini Tega Tusuk Dua Tetangga