Tas Pink yang Membuka Borok Peredaran Narkoba Pasutri Asal Bima di Dompu

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 7 Desember 2025 | 18:24 WIB
Petugas Satresnarkoba Dompu mengamankan pasutri asal Bima beserta barang bukti sabu dan alat konsumsi yang ditemukan dalam tas berwarna pink.  (Foto TBN Polda NTB)
Petugas Satresnarkoba Dompu mengamankan pasutri asal Bima beserta barang bukti sabu dan alat konsumsi yang ditemukan dalam tas berwarna pink. (Foto TBN Polda NTB)

Di dalam tas tersebut, petugas mendapati alat isap sabu, serta uang tunai Rp1.442.000.


Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto 1,21 gram dan netto 0,90 gram.

 

 

Baca Juga: Tim Tabur Kejari Manggarai Tangkap DPO Kasus Korupsi Proyek RSUD dr. Ben Mboi di Batam



Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit HP Oppo, alat konsumsi sabu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan keduanya.

 

Dari interogasi awal, M dan S mengakui bahwa sabu tersebut dibawa oleh S dan rencananya akan diedarkan di wilayah Donggo, Kabupaten Bima.



“Saat ini pasangan suami istri tersebut bersama seluruh barang bukti telah kita amankan untuk proses hukum lanjutan,” jelas Kasat Narkoba Polres Dompu.

 

Baca Juga: Dua Terpidana Kasus Perzinahan yang Sempat Kabur ke Kupang Akhirnya Dieksekusi Kejari TTS

Untuk itu dirinya juga mengatakan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi serta menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X