Di dalam tas tersebut, petugas mendapati alat isap sabu, serta uang tunai Rp1.442.000.
Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto 1,21 gram dan netto 0,90 gram.
Baca Juga: Tim Tabur Kejari Manggarai Tangkap DPO Kasus Korupsi Proyek RSUD dr. Ben Mboi di Batam
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit HP Oppo, alat konsumsi sabu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan keduanya.
Dari interogasi awal, M dan S mengakui bahwa sabu tersebut dibawa oleh S dan rencananya akan diedarkan di wilayah Donggo, Kabupaten Bima.
“Saat ini pasangan suami istri tersebut bersama seluruh barang bukti telah kita amankan untuk proses hukum lanjutan,” jelas Kasat Narkoba Polres Dompu.
Baca Juga: Dua Terpidana Kasus Perzinahan yang Sempat Kabur ke Kupang Akhirnya Dieksekusi Kejari TTS
Untuk itu dirinya juga mengatakan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi serta menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Artikel Terkait
Dari Pasar Langsung Ngamuk, Pria di Sumba Timur Ini Tega Tusuk Dua Tetangga
Kejari Sikka Soroti Administrasi Proyek Paga yang Ngebut Capai 100 Persen
Sambut Adven, Paus Leo XIV Ingatkan Umat Lepas dari Materialisme dan Membuka Hati
Era Baru Apresiasi: PSSI Rilis PSSI Awards 2026, Voting Dimulai Awal Tahun
Anggota DPRD Flotim Vinsensius Suban Hikon Serap Aspirasi Warga Tuakepa dalam Agenda Reses