REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Pemerintah Kabupaten Flores Timur menggelar konferensi pers pada Senin sore, 8 Desember 2025, menjelang penerimaan penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait kinerja keterbukaan informasi publik.
Tahun ini, Flores Timur memperoleh kualifikasi Menuju Informatif, satu tingkat di bawah predikat tertinggi Informatif.
Meski belum meraih peringkat terbaik, pemerintah daerah menilai capaian itu sebagai dorongan untuk memperkuat reformasi keterbukaan informasi.
Baca Juga: Lahan Kampung Nelayan Delang Belum Tuntas, Adrianus Liwun Siap Dorong Penyelesaian Pembayaran
“Kadang-kadang prestasi kita masih sebatas itu. Tapi ini bagian dari proses menuju yang lebih baik,” ujar perwakilan Pemkab Flores Timur dalam konferensi pers tersebut.
Menjelang agenda penerimaan penghargaan besok, Pemkab Flores Timur mengumumkan bahwa rancangan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Publik hampir rampung.
Regulasi ini dijuluki internal sebagai Perbub Setan Transparansi karena dianggap akan mendorong praktik keterbukaan secara ketat dan menyeluruh.
Baca Juga: Setan Transparansi ala Doni Dihen–Ignas Boli: Flores Timur Pacu Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Draft perbub yang tengah difinalkan itu mengatur standar penyediaan informasi publik di seluruh badan publik daerah.
Pemerintah berencana mengedarkan draft tersebut ke berbagai media, baik media mainstream maupun media sosial, untuk memperoleh masukan publik selama satu tahun.
“Setelah kita sarikan semua masukan, barulah nanti ditetapkan,” ujarnya.
Baca Juga: Flores Timur Siap Terapkan Aturan Baru: Informasi Publik Wajib Dibuka, Keberatan Bisa Dibawa ke Komisi Informasi NTT
Menurut Pemkab, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kampanye untuk menghadirkan pemerintahan yang terbuka.
“Dengan informasi yang sepenuhnya hadir di ruang publik, kita berharap ada respons dan partisipasi publik yang lebih baik.”
Perbub tersebut nantinya mengatur jenis-jenis informasi sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Baca Juga: Tas Pink yang Membuka Borok Peredaran Narkoba Pasutri Asal Bima di Dompu
Di antaranya, informasi berkala yang harus dipublikasikan setiap semester, informasi serta-merta, misalnya saat terjadi bencana, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang dikecualikan, yang sudah memiliki batasan tegas dalam regulasi nasional.
“Standar isi dalam perbub ini akan menjadikan pemerintahan benar-benar transparan,” kata pejabat itu.
Artikel Terkait
Tas Pink yang Membuka Borok Peredaran Narkoba Pasutri Asal Bima di Dompu
Peringatan BMKG: Sejumlah Wilayah di NTT Terancam Cuaca Ekstrem, Ini Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
Flores Timur Siap Terapkan Aturan Baru: Informasi Publik Wajib Dibuka, Keberatan Bisa Dibawa ke Komisi Informasi NTT
Setan Transparansi ala Doni Dihen–Ignas Boli: Flores Timur Pacu Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Lahan Kampung Nelayan Delang Belum Tuntas, Adrianus Liwun Siap Dorong Penyelesaian Pembayaran