Melalui perbub tersebut, Pemkab Flores Timur memastikan seluruh badan publik wajib mempublikasikan informasi secara sistematis: mulai dari struktur organisasi, program kerja, produk regulasi, rencana strategis, rencana kerja tahunan, hingga rencana kegiatan dan anggaran.
Baca Juga: Dari Pasar Langsung Ngamuk, Pria di Sumba Timur Ini Tega Tusuk Dua Tetangga
Informasi tersebut akan dipusatkan melalui PPID yang sudah ada, serta platform baru bernama Float Team Official, yang akan hadir sebagai portal website dan akun media sosial resmi.
“Selama ini banyak orang mencari data dasar maupun dokumen perencanaan. Semua itu akan kita jawab melalui peraturan bupati yang ada,” ujarnya.
Pemkab berharap penerapan Perbub Setan Transparansi dapat meningkatkan kualitas kebijakan di Flores Timur dan mendorong terciptanya budaya pemerintahan yang terbuka.
Baca Juga: Kejari Sikka Soroti Administrasi Proyek Paga yang Ngebut Capai 100 Persen
“Mudah-mudahan tidak melanggar batasan informasi yang dikecualikan. Intinya, kami ingin membangun pemerintahan yang sungguh-sungguh transparan.”
Artikel Terkait
Tas Pink yang Membuka Borok Peredaran Narkoba Pasutri Asal Bima di Dompu
Peringatan BMKG: Sejumlah Wilayah di NTT Terancam Cuaca Ekstrem, Ini Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
Flores Timur Siap Terapkan Aturan Baru: Informasi Publik Wajib Dibuka, Keberatan Bisa Dibawa ke Komisi Informasi NTT
Setan Transparansi ala Doni Dihen–Ignas Boli: Flores Timur Pacu Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Lahan Kampung Nelayan Delang Belum Tuntas, Adrianus Liwun Siap Dorong Penyelesaian Pembayaran