Usai Dilimpahkan ke Jaksa, Polisi Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Anak di Kupang

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 9 Desember 2025 | 22:49 WIB
Petugas Polsek Kota Raja menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan anak kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses Tahap II di Kupang. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Petugas Polsek Kota Raja menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan anak kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses Tahap II di Kupang. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara pencabulan anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Proses Tahap II ini berlangsung pada Selasa (9/12/2025).



Tersangka berinisial GJAB diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/III/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 12 Maret 2025.

 

Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto UU Nomor 35 Tahun 2014, juncto UU Nomor 23 Tahun 2002, serta subsider Pasal 292 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan berulang.

 

 

Baca Juga: Tragis di Timor Raya: Penyandang Disabilitas Dipukul dan Dijambret, Tersangka Kini Diserahkan ke Kejaksaan



“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, karena diduga melakukan pencabulan terhadap korban anak di beberapa lokasi di wilayah Kota Kupang, dalam kurun waktu sejak tahun 2023 hingga 2025,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H.


Dalam proses penyerahan tersebut, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU, antara lain dua unit telepon genggam milik tersangka serta akta kelahiran korban.



“Dengan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses penanganan perkara selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk tahap penuntutan,” tambah AKP Leyfrids Mada.

 

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan, Gubernur NTT Kumpulkan Semua Kepala Balai Bahas Sejumlah Langkah Penting


Kapolsek Kota Raja juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di rumah, sekolah, maupun di lingkungan sekitar.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X