REPORTASENTT.COM, KUPANG- Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara pencabulan anak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Proses Tahap II ini berlangsung pada Selasa (9/12/2025).
Tersangka berinisial GJAB diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/III/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 12 Maret 2025.
Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto UU Nomor 35 Tahun 2014, juncto UU Nomor 23 Tahun 2002, serta subsider Pasal 292 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan berulang.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, karena diduga melakukan pencabulan terhadap korban anak di beberapa lokasi di wilayah Kota Kupang, dalam kurun waktu sejak tahun 2023 hingga 2025,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H.
Dalam proses penyerahan tersebut, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU, antara lain dua unit telepon genggam milik tersangka serta akta kelahiran korban.
“Dengan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses penanganan perkara selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk tahap penuntutan,” tambah AKP Leyfrids Mada.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan, Gubernur NTT Kumpulkan Semua Kepala Balai Bahas Sejumlah Langkah Penting
Kapolsek Kota Raja juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di rumah, sekolah, maupun di lingkungan sekitar.
Artikel Terkait
Setan Transparansi ala Doni Dihen–Ignas Boli: Flores Timur Pacu Regulasi Keterbukaan Informasi Publik
Lahan Kampung Nelayan Delang Belum Tuntas, Adrianus Liwun Siap Dorong Penyelesaian Pembayaran
Flores Timur Siap Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi, Bupati Siapkan ‘Perbub Setan Transparansi’
BMKG Keluarkan Peringatan, Gubernur NTT Kumpulkan Semua Kepala Balai Bahas Sejumlah Langkah Penting
Tragis di Timor Raya: Penyandang Disabilitas Dipukul dan Dijambret, Tersangka Kini Diserahkan ke Kejaksaan