REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kasus dugaan pengeroyokan di RT 06 RW 02, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Kamis (29/1/2026), diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan.
Peristiwa ini sempat dilaporkan ke Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, sebelum kedua pihak sepakat menempuh penyelesaian damai.
Insiden bermula sekitar pukul 16.30 Wita. Pertengkaran mulut antarwarga berujung keributan setelah sejumlah pemuda datang ke lokasi. Beberapa penghuni kos menjadi sasaran kekerasan.
Baca Juga: Wacana Pilkada Lewat DPRD Dibahas di NTT, Gubernur Soroti Keberpihakan Demokrasi
Pelapor berinisial SIBT (27) mengalami pengeroyokan. Korban diketahui tengah hamil dua bulan dan menjalani Visum et Repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Drs. Titus Ully Kupang.
Dua terduga pelaku berinisial AAHB dan FB menjalani pemeriksaan oleh penyidik pembantu Polsek Kota Lama. Proses hukum dihentikan setelah kesepakatan damai tercapai.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat menyampaikan, penyelesaian konflik secara dialog membantu menjaga keamanan lingkungan.
“Kami menghargai kesepakatan damai kedua pihak. Pendekatan dialog membantu mencegah konflik meluas dan menjaga ketertiban masyarakat,” kata AKP Rachmat Hidayat.
Ia juga mengimbau warga mengedepankan komunikasi serta melibatkan aparat kepolisian saat muncul potensi konflik di lingkungan tempat tinggal.
Artikel Terkait
PSI Flores Timur Kirim Dua Delegasi ke Rakornas Makassar, Target Kepengurusan Desa Rampung 2026
Camat Baru Witihama Terima Audiensi PGRI, Fokus Sinergi Pendidikan
Aliansi Jurnalis Online Manggarai Timur Salurkan Bantuan bagi Korban Longsor di Goreng Meni
Usai Bongkar Dugaan Penyimpangan Farmasi RS Bukit Lewoleba , Pelapor Berujung Skorsing dan Ajukan Gugatan ke PHI
Wacana Pilkada Lewat DPRD Dibahas di NTT, Gubernur Soroti Keberpihakan Demokrasi