Dua Honor, Satu Tersangka: Kontroversi Hukum Menimpa Guru SD di Probolinggo

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 24 Februari 2026 | 21:16 WIB
Koordinator IJL, Edward Panggabean. (Foto/ist)
Koordinator IJL, Edward Panggabean. (Foto/ist)

 

REPORTASENTT.COM, PROBOLINGGO- Penetapan tersangka korupsi terhadap guru honorer di Probolinggo memicu kritik, dinilai tak memenuhi unsur pidana dalam UU Tipikor.

Kontroversi hukum mencuat setelah guru honorer SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini viral di media sosial dan memantik respons dari Indonesian Journalist of Law (IJL).

 

Baca Juga: Dua Tersangka TPPO di Eltras Cafe Maumere: 13 Korban dan Jejak Eksploitasi yang Terbongkar



Koordinator IJL, Edward Panggabean, menilai langkah penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tergesa-gesa.

Ia melihat penetapan tersangka tersebut tidak disertai kajian menyeluruh terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Saya anjurkan penyidik membaca secara cermat Undang-Undang Tipikor. Di sana diatur siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Tiga Hari Hilang, Siswi 14 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun di Kali Watuwogat, Polisi Selidiki Rumah Terakhir yang Didatangi

 

Guru honorer tidak termasuk di dalamnya,” kata Edward dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2).

Ia merujuk Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut, terdapat unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum serta merugikan keuangan atau perekonomian negara.

 

Baca Juga: Mediasi Mandek di Lembata, Gugatan Agustina Sabu Beda Seret Disnakertrans dan RS Bukit Lewoleba

Menurut Edward, Misbahul yang berstatus guru honorer hanya menerima honor saat mengajar. Hal serupa juga berlaku ketika ia bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

“Sebagai guru honorer, ia menerima honor atas pekerjaannya. Sebagai PLD juga demikian. Itu bukan perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum,” katanya.

Edward juga menyinggung Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi yang mengatur kategori pejabat publik, termasuk mereka yang memegang jabatan legislatif, eksekutif, administratif, atau yudisial, baik dipilih maupun ditunjuk, serta pihak yang memberi layanan publik melalui kontrak pemerintah.

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X