Dari Threads ke Penyelidikan: Pernyataan Dwi Setyaningtyas Berujung Sorotan terhadap Kewajiban Awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

Photo Author
Florianus Harson, Reportase NTT
- Selasa, 24 Februari 2026 | 21:27 WIB
Menyoroti penuturan tokoh publik, Helmy Yahya terkait kontroversi awardee LPDP yang dinilai tidak menghargai status kewarganegaraan Indonesia. (YouTube.com / Helmy Yahya Bicara)
Menyoroti penuturan tokoh publik, Helmy Yahya terkait kontroversi awardee LPDP yang dinilai tidak menghargai status kewarganegaraan Indonesia. (YouTube.com / Helmy Yahya Bicara)

 

 

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pernyataan Dwi Setyaningtyas di Threads memicu kritik publik dan penyelidikan terhadap kewajiban pengabdian awardee LPDP di luar negeri.

Sorotan publik tertuju pada Dwi Setyaningtyas alias Tyas, alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), setelah unggahannya di media sosial Threads ramai diperbincangkan.

Dalam unggahan pekan lalu, Tyas menuliskan narasi “cukup aku WNI, anakku jangan” sambil memperlihatkan paspor luar negeri milik anaknya yang diterbitkan oleh Home Office Inggris.

 

Baca Juga: Dua Honor, Satu Tersangka: Kontroversi Hukum Menimpa Guru SD di Probolinggo

Unggahan itu memicu perdebatan dan kritik dari sejumlah warganet yang menilai pernyataannya merendahkan kewarganegaraan Indonesia.

Dampak polemik tersebut merembet pada suaminya, Arya Iwantoro, yang juga tercatat sebagai awardee LPDP. Ia kini menjadi perhatian terkait pelaksanaan kewajiban pengabdian sesuai perjanjian beasiswa.

Kritik juga datang dari tokoh publik, Helmy Yahya. Melalui kanal YouTube pribadinya, ia menyoroti posisi LPDP sebagai dana publik yang bersumber dari pajak masyarakat.

 

Baca Juga: Dua Tersangka TPPO di Eltras Cafe Maumere: 13 Korban dan Jejak Eksploitasi yang Terbongkar



“LPDP itu uang rakyat. Pesertanya menandatangani perjanjian sebelum berangkat. Kalau sudah sepakat 2N+1, ya harus dijalankan,” kata Helmy dalam tayangan di kanal YouTube Helmy Yahya Bicara, Selasa (24/2/2026).

Helmy mengaku pernah menjadi penerima beasiswa Bank Dunia pada 1991 dan menjalani masa pengabdian sesuai ketentuan.

Ia memandang polemik ini berkaitan dengan perjanjian yang telah disepakati sejak awal oleh setiap penerima beasiswa.

 

Baca Juga: Polres Sikka Bantah Lamban Tangani Dugaan TPPO di Pub Eltras, Propam Selidiki Isu Bekingan dan Penganiayaan Anggota



Menurut dia, aturan LPDP mengatur kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X