REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan tersangka dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/3/2026), sehari setelah rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) digelar di wilayah Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dalam pemeriksaan, Fadia menyampaikan dirinya tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Kodam IX/Udayana Telusuri Dugaan Lolosnya Prajurit TNI AD Asal Larantuka yang Tersandung Kasus Hukum
“FAR menerangkan dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan birokrat. Itu yang disampaikan saudari FAR kepada penyidik,” kata Asep dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menurut Asep, pengakuan tersebut bertolak belakang dengan prinsip presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum, yang menganggap setiap orang mengetahui hukum.
Ia menjelaskan, Fadia telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode serta pernah menjadi Wakil Bupati pada 2011–2016.
Baca Juga: Fokus Penegakan Hukum TPPO, Polda NTT Bantah Isu Pendampingan WNA dalam Sosialisasi PMI di Sumba
“Sebagai kepala daerah dua periode dan pernah menjadi wakil bupati, semestinya memahami prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan daerah,” tutur Asep.
Dalam pemeriksaan, Fadia juga menyampaikan urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
“Saudari FAR mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. Urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial,” kata Asep.
Baca Juga: Kemiskinan Flores Timur Turun 0,37 Persen, LKARI Apresiasi Kinerja Bupati Doni Dihen–Ignas Uran
Fadia dikenal sebagai penyanyi dangdut dengan lagu populer “Cik Cik Bum Bum” sebelum terjun ke dunia politik.
Terjaring OTT hingga Jadi Tersangka
KPK sebelumnya menggelar OTT pada Selasa (3/3/2026), bertepatan dengan bulan Ramadhan. Operasi tersebut menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.
Dalam kegiatan itu, KPK menangkap Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, 11 orang lain turut diamankan dari wilayah Pekalongan.
Sehari kemudian, KPK mengumumkan penetapan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Pemotongan Gaji Guru SMA Katolik Pancasila Borong, Disnakertrans Manggarai Timur Turun Tangan
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar OTT dan memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Artikel Terkait
Gus Miftah Sebut Program Prabowo Baik dan Minta Pengelolaan Diperbaiki, Bukan Dihentikan
Dilema 30 Persen Belanja Pegawai: Wacana 9.089 P3K Dirumahkan, Pemprov NTT Lobi Pusat, Flores Timur Tuntut Revisi UU
Selebgram Ruce Nuenda Bikin Netizen Geram, Kena Campak tapi Tetap Nongkrong di Fasilitas Umum
Fokus Penegakan Hukum TPPO, Polda NTT Bantah Isu Pendampingan WNA dalam Sosialisasi PMI di Sumba
Kodam IX/Udayana Telusuri Dugaan Lolosnya Prajurit TNI AD Asal Larantuka yang Tersandung Kasus Hukum