Kodam IX/Udayana Telusuri Dugaan Lolosnya Prajurit TNI AD Asal Larantuka yang Tersandung Kasus Hukum

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Kamis, 5 Maret 2026 | 07:06 WIB
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si. (Foto/ist)
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si. (Foto/ist)

 

 

REPORTASENT.COM, DENPASAR- Kodam IX/Udayana melakukan penelusuran atas informasi mengenai seorang pria berinisial ADO di Larantuka, Kabupaten Flores Timur, yang disebut telah dilantik menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) meski diduga sebelumnya tersangkut perkara hukum.

Penelusuran dilakukan menyusul pemberitaan salah satu media daring yang menyebut ADO memiliki riwayat hukum sebelum dinyatakan lulus seleksi dan dilantik sebagai prajurit.

Kodam memandang perlu memberikan penjelasan agar informasi yang beredar tidak berkembang tanpa dasar yang jelas.

 

Baca Juga: Fokus Penegakan Hukum TPPO, Polda NTT Bantah Isu Pendampingan WNA dalam Sosialisasi PMI di Sumba



Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Widi Rahman, menyampaikan proses pengecekan tengah berlangsung, termasuk pengumpulan data serta koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kami sedang melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap data serta informasi yang beredar. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga dilakukan untuk memastikan fakta yang lengkap dan akurat,” kata Widi Rahman dalam keterangan tertulis yang dikutip dari fanpage Pendam IX/Udayana, Selasa (4/3/2026).

Ia menjelaskan, rekrutmen prajurit TNI AD dilaksanakan melalui tahapan seleksi berlapis, mulai dari pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, kesamaptaan jasmani, hingga penelusuran latar belakang calon prajurit sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Baca Juga: Diduga Gelapkan Motor Gadai, ADF Dilaporkan ke Polres Flores Timur

Menurut dia, apabila terdapat informasi hukum yang belum terdeteksi dalam proses seleksi atau tidak dilaporkan oleh calon yang bersangkutan, hal itu akan menjadi bagian dari evaluasi lebih lanjut.

Widi menyebutkan, jika dalam pendalaman nantinya ditemukan keterlibatan dalam tindak pidana seperti yang diberitakan, proses hukum akan dihormati sesuai peraturan perundang-undangan. Institusi tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang terbukti melanggar hukum.

Selain itu, Kodam IX/Udayana memastikan tidak ada intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

 

Baca Juga: 16 Paket Mangkrak di Flores Timur, Wabup Ignas Kumpulkan Rekanan: Jangan Bebankan Citra Buruk ke Pemda

TNI juga tidak membenarkan adanya pihak yang mengatasnamakan institusi untuk melakukan tekanan ataupun permintaan kepada korban maupun keluarga korban terkait penanganan perkara tersebut.

Kodam mengajak masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penelusuran yang sedang berlangsung.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan integritas proses rekrutmen tetap terjaga serta menjamin setiap prajurit TNI AD yang dilantik memenuhi syarat hukum, moral, dan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 Jadi Tersangka Sebelum Dilantik Anggota TNI

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X