REPORTASENTT.COM, KUPANG- Polda Nusa Tenggara Timur membatalkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Aloysius Dalo Odjan (ADO) setelah sistem berbasis Big Data mendeteksi ketidaksesuaian data hukum.
Langkah ini muncul di tengah perhatian publik terhadap proses penerbitan dokumen kepolisian. Sistem digital terintegrasi yang digunakan kepolisian mampu membaca pembaruan status hukum lintas instansi dan memicu koreksi otomatis.
Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan penerbitan SKCK kini melalui verifikasi berlapis yang terhubung dengan berbagai basis data nasional.
Baca Juga: Salah Paham Picu Penganiayaan di Lasiana Kupang, Berakhir Damai lewat Mediasi Polisi
“Seluruh data pemohon disinkronkan dengan sistem seperti Pusiknas Bareskrim Polri, Ditjen PAS Kemenkumham, dan Sicakep,” kata Henry, Jumat (27/3/2026).
Ia menyebut, saat ADO mengajukan SKCK pada 3 Oktober 2025, data status tersangka dari Polres Flores Timur belum sepenuhnya terintegrasi ke sistem pusat. Kondisi itu membuat SKCK sempat diterbitkan.
Perkembangan terjadi setelah data baru masuk dan tervalidasi. Dugaan tindak pidana terjadi pada 30 Agustus 2025, disusul penetapan tersangka pada 23 September 2025.
Baca Juga: Mengurai Ketegangan Aksi di Kejati NTT: Antara Hak Demonstrasi dan Kendali Aparat
Pada 16 Oktober 2025, ADO masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Begitu status DPO terdeteksi dalam sistem, muncul peringatan otomatis yang langsung ditindaklanjuti dengan pembatalan SKCK.
“Saat sistem memberi alert, kami lakukan verifikasi dan langsung mengambil tindakan,” kata Henry.
Selain sistem digital, kepolisian tetap menerapkan pemeriksaan manual. Pemohon SKCK wajib mengisi pernyataan riwayat hukum.
Artikel Terkait
Bukan Dipecat, Tapi Dianulir: Menguak Kejanggalan SKCK dalam Kasus ADO
Polwan Polda NTT, Evakuasi Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan di Lokasi Jembatan Ambruk Naibonat
LKPJ 2025 Flores Timur: Bupati Antonius Doni Dihen Paparkan Strategi Hadapi Tekanan Fiskal
Mengurai Ketegangan Aksi di Kejati NTT: Antara Hak Demonstrasi dan Kendali Aparat
Salah Paham Picu Penganiayaan di Lasiana Kupang, Berakhir Damai lewat Mediasi Polisi