Salah Paham Picu Penganiayaan di Lasiana Kupang, Berakhir Damai lewat Mediasi Polisi

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 27 Maret 2026 | 11:41 WIB
Petugas Bhabinkamtibmas memediasi dua pihak yang terlibat penganiayaan di Pospol Oesapa Timur, Kupang, hingga tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan tanpa proses hukum. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Petugas Bhabinkamtibmas memediasi dua pihak yang terlibat penganiayaan di Pospol Oesapa Timur, Kupang, hingga tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan tanpa proses hukum. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Kasus penganiayaan yang dipicu kesalahpahaman terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Kincir, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Kamis (26/3/2026) malam.

Peristiwa ini sempat dilaporkan warga melalui layanan Call Center 110.

Personel Bhabinkamtibmas Polresta Kupang Kota segera merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian.

 

Baca Juga: Mengurai Ketegangan Aksi di Kejati NTT: Antara Hak Demonstrasi dan Kendali Aparat

 

Penanganan kemudian dilanjutkan melalui mediasi di Pospol Oesapa Timur dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Mediasi dilakukan secara kolaboratif oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Oesapa Barat Aipda Aspar bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Airmata serta personel piket Pospol Bimopu.

Kedua belah pihak dipertemukan untuk mencari penyelesaian atas perselisihan yang terjadi.

 

 

Baca Juga: LKPJ 2025 Flores Timur: Bupati Antonius Doni Dihen Paparkan Strategi Hadapi Tekanan Fiskal



Kapolsek Kota Lama AKP Zainal Arifin Abdurahman menjelaskan, laporan dari layanan 110 langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mengarahkan para pihak ke pos polisi untuk proses mediasi.

“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak ke lokasi dan membawa para pihak ke Pospol Oesapa Timur. Kami memberikan pemahaman hukum serta nasihat agar persoalan tidak berlanjut,” kata Zainal.

Ia menambahkan, pendekatan persuasif dilakukan agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan secara damai.

 

 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X