Baca Juga: Bukan Dipecat, Tapi Dianulir: Menguak Kejanggalan SKCK dalam Kasus ADO
“Pelaku mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Korban telah memaafkan, sehingga disepakati penyelesaian secara kekeluargaan,” lanjutnya.
Peristiwa tersebut berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban di lokasi kejadian, yang berujung pada tindakan penganiayaan hingga korban mengalami bengkak pada pipi kanan.
Kesepakatan damai akhirnya dicapai dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama tanpa melanjutkan perkara ke proses hukum.
Artikel Terkait
Pesta Miras dan Musik Hingga Dini Hari Jadi Sorotan Patroli Gabungan Polresta Kupang Kota
Bukan Dipecat, Tapi Dianulir: Menguak Kejanggalan SKCK dalam Kasus ADO
Polwan Polda NTT, Evakuasi Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan di Lokasi Jembatan Ambruk Naibonat
LKPJ 2025 Flores Timur: Bupati Antonius Doni Dihen Paparkan Strategi Hadapi Tekanan Fiskal
Mengurai Ketegangan Aksi di Kejati NTT: Antara Hak Demonstrasi dan Kendali Aparat