REPORTASENTT.COM, KUPANG- Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur mengungkap dugaan jaringan penyelundupan pakaian bekas impor atau ballpress yang terindikasi lintas negara di wilayah perbatasan.
Penindakan berlangsung pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu. Operasi dipimpin Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT bersama tim.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 10 ballpress pakaian bekas impor dan satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Baca Juga: Pasca Gempa M 4,7 Guncang Flores Timur, Polres Bergerak Evakuasi dan Salurkan Bantuan
Barang diduga milik warga berinisial VBL.
Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, menjelaskan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penanganan kasus sebelumnya sejak awal Maret 2026.
“Pengungkapan ini bagian dari pengembangan laporan sebelumnya. Dari beberapa lokasi, total barang bukti yang disita mencapai 157 ballpress,” kata Hans, dilansir TBN polda NTT.
Baca Juga: Ketika Hukum Tak Berujung Pengadilan: Menguji Restorative Justice di Kasus Penganiayaan Banyuwangi
Ia merinci, penindakan awal di Kota Kupang menghasilkan 135 ballpress, kemudian di Kupang Barat sebanyak 12 ballpress, dan di Kabupaten Belu sebanyak 10 ballpress.
Hans menilai aktivitas penyelundupan pakaian bekas impor melanggar hukum sekaligus berdampak pada industri dalam negeri serta berisiko terhadap kesehatan masyarakat akibat standar kebersihan yang tidak terjamin.
“Kami terus melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk penyelundupan pakaian bekas impor,” lanjutnya.
Baca Juga: Pamflet di Setiap Sudut Kota: Upaya Polisi Mengungkap Hilangnya Warga Maumere
Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko memberikan apresiasi atas kinerja Ditreskrimsus dalam pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Henry, perhatian pimpinan juga tertuju pada penguatan pengawasan wilayah perbatasan guna mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi mengganggu perekonomian lokal dan stabilitas keamanan.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus dengan memeriksa saksi, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lanjutan.
Baca Juga: Meski Tersandung Kasus Narkotika, Pelajar SMA di Flotim Tetap Jalani Ujian di Polres
Polda NTT juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara dalam penyelundupan tersebut.
Artikel Terkait
Meski Tersandung Kasus Narkotika, Pelajar SMA di Flotim Tetap Jalani Ujian di Polres
Dua Anggota DPRD Manggarai Timur Diganti, PKB Terbitkan Keputusan PAW
Jejak Ladang Ganja di Papua Pegunungan Terkuak, Aparat Amankan Barang Bukti dan Terduga Pelaku
Ketika Hukum Tak Berujung Pengadilan: Menguji Restorative Justice di Kasus Penganiayaan Banyuwangi
Pasca Gempa M 4,7 Guncang Flores Timur, Polres Bergerak Evakuasi dan Salurkan Bantuan