Nama Oknum Polisi Disebut dalam Dugaan Rekayasa Kasus Narkotika di Adonara

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Jumat, 17 April 2026 | 10:10 WIB
Foto ilustrasi polisi borgol tangan terduga pelaku. (Foto by One Picai)
Foto ilustrasi polisi borgol tangan terduga pelaku. (Foto by One Picai)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Advokat Matheus Mamun Sare, SH bersama Antonius Sadi Hewen, SH meminta penghentian proses hukum terhadap dua klien tersangka narkotika di Adonara, Flores Timur.

Permintaan itu disampaikan saat mendatangi Satuan Reserse Narkoba Polres Flores Timur pada 8 April 2026, setelah tim kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam prosedur penangkapan yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.

Kuasa hukum memaparkan adanya indikasi konflik kepentingan dalam proses penangkapan. Surat perintah penangkapan kata Matheus, mencantumkan nama penyidik yang sama dengan pihak yang melaksanakan perintah tersebut.

 

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Kasus Narkoba Dihentikan, Soroti Kejanggalan Penangkapan di Pelabuhan Larantuka

 

Kondisi ini sebutnya, dinilai berpotensi melanggar prinsip objektivitas penyidikan, karena penyidik disebut memerintahkan diri sendiri dalam proses penangkapan terhadap klien mereka.

Selain itu, kuasa hukum menyoroti ketidaksesuaian antara isi berita acara pemeriksaan dengan fakta lapangan.

Perbedaan terkait waktu dan lokasi kejadian dinilai tidak selaras dengan keterangan klien saat dilakukan wawancara di hadapan penyidik.

 

Baca Juga: Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Ende Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat

 

Dari hasil pendalaman, muncul sejumlah nama lain yang diduga terkait dalam perkara, termasuk individu yang disebut memiliki kedekatan dengan aparat.

Dalam pertemuan tersebut, Matheus Mamun Sare menyampaikan langsung kepada Kasat Narkoba IPTU Edy Purnomo Wijayanto, SH terkait dugaan keterlibatan oknum anggota dalam jaringan peredaran narkotika.


“Dua hari sebelum penangkapan, sudah beredar informasi di desa terkait rencana penangkapan terhadap klien kami. Nama salah satu oknum disebut-sebut sebagai pihak yang akan melakukan penangkapan atas perintah tertentu,” kata Matheus Mamun Sare, kepada Reportasentt.com, Jumat (17/4/2026).

 

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X