REPORTASENTT.COM, ENDE- Kepala Kepolisian Resor Ende menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel, Aipda DP dan Bripda OPA, Rabu (15/4/2026) pagi. Tindakan ini menjadi langkah penegakan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan Polri.
PTDH terhadap Aipda DP, anggota Satsamapta Polres Ende, merujuk pada Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/272/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026. Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, junto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c, serta Pasal 13 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik.
Sementara itu, PTDH terhadap Bripda OPA, anggota Dalmas Satsamapta Polres Ende, berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/281/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026.
Baca Juga: Seleksi Polri 2026 di Manggarai Barat: 49 Peserta Lolos Tahap Administrasi Awal
Pelanggaran yang disangkakan mengacu pada ketentuan serupa dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 junto Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik dan komisi kode etik.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata memimpin apel PTDH secara in absentia.
Ia menjelaskan keputusan tersebut melalui proses panjang dengan pertimbangan matang serta mengacu pada koridor hukum dan asas yang berlaku di institusi kepolisian.
Baca Juga: Driver Ojek Online di Labuan Bajo Dianiaya Saat Jemput Penumpang, Pelaku Diburu Polisi
Suasana upacara berlangsung haru. Kapolres menyampaikan dampak keputusan tidak hanya dirasakan oleh personel yang diberhentikan, tetapi juga keluarga mereka.
“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat dan sedih karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya,” kata Yudhi Franata.
Ia juga menjelaskan berbagai langkah pembinaan telah dilakukan sebelumnya. Sanksi pemecatan ditempuh setelah upaya pembinaan tidak menghasilkan perubahan sesuai standar institusi.
Baca Juga: Kabur ke Kupang, Tiga Tersangka Penikaman Atambua Dibekuk Tim Resmob
Kapolres mengajak seluruh personel Polres Ende, baik anggota Polri maupun ASN, menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi.
Ia menekankan pentingnya profesionalitas, tanggung jawab, serta kebanggaan terhadap institusi sebagai pelayan masyarakat.
Selain itu, seluruh personel diminta menghindari pelanggaran kode etik, disiplin, tindak pidana, serta penyalahgunaan narkoba.
Artikel Terkait
Bripka Alexandrea Riberu Ditemukan Tak Bernyawa di Pospol Mano, Ini Penjelasan Kapolres Manggarai Timur
Kabur ke Kupang, Tiga Tersangka Penikaman Atambua Dibekuk Tim Resmob
Tawuran Pelajar Kembali Terjadi, Polisi Amankan 11 Siswa di Kota Kupang
Driver Ojek Online di Labuan Bajo Dianiaya Saat Jemput Penumpang, Pelaku Diburu Polisi
Seleksi Polri 2026 di Manggarai Barat: 49 Peserta Lolos Tahap Administrasi Awal