Kabur ke Kupang, Tiga Tersangka Penikaman Atambua Dibekuk Tim Resmob

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 15 April 2026 | 20:36 WIB
Petugas kepolisian mengamankan tersangka penikaman di Kupang, memperlihatkan proses penangkapan dan pengawalan menuju Mapolda NTT untuk pemeriksaan lanjutan secara intensif. (Foto TBN Polda NTT)
Petugas kepolisian mengamankan tersangka penikaman di Kupang, memperlihatkan proses penangkapan dan pengawalan menuju Mapolda NTT untuk pemeriksaan lanjutan secara intensif. (Foto TBN Polda NTT)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Tim Resmob Polda NTT mengamankan tiga tersangka kasus penikaman di Atambua, Kabupaten Belu, setelah melarikan diri ke wilayah Kupang. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, sebagai bagian dari dukungan pengungkapan perkara oleh Polres Belu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/IV/2026/SPKT Polres Belu tertanggal 9 April 2026.

Operasi penangkapan dipimpin Theorangga E. A. Rohi setelah tim menerima informasi keberadaan para tersangka di Kupang.

Tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi dan menelusuri titik persembunyian yang diduga digunakan pelaku.

 

Baca Juga: Bripka Alexandrea Riberu Ditemukan Tak Bernyawa di Pospol Mano, Ini Penjelasan Kapolres Manggarai Timur



Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Pada pukul 11.02 WITA, dua tersangka berinisial J.M dan A.M diamankan di sebuah rumah warga di Desa Tanah Merah.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Markas Ditreskrimum Polda NTT untuk pemeriksaan lanjutan.

Pengembangan kasus berlanjut setelah tim memperoleh informasi tambahan terkait satu tersangka lain yang masih buron.

 

Baca Juga: Pelajar Jadi Target, Dugaan Jaringan Narkotika “Mr R” Meluas Senyap di Adonara

Sekitar pukul 13.30 WITA, tim kembali bergerak dan menangkap tersangka ketiga berinisial K.B di rumah kos kawasan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum di Mako Ditreskrimum Polda NTT.

Kapolda NTT melalui Kabidhumas Henry Novika Chandra menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Polda NTT dan Polres Belu.

 

Baca Juga: Jejak Ladang Ganja di Papua Pegunungan Terkuak, Aparat Amankan Barang Bukti dan Terduga Pelaku

"pelaku tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum,” jelas dia.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami motif serta peran masing-masing tersangka. Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif dan masyarakat diimbau tetap tenang.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X