Curi Gelang Emas 20 Gram, Pemuda Asal Sumba Timur Diamankan Polisi di Kupang

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 21 April 2026 | 17:18 WIB
Petugas Satreskrim Polresta Kupang Kota mengamankan pelaku pencurian gelang emas saat berada di lokasi kejadian setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Petugas Satreskrim Polresta Kupang Kota mengamankan pelaku pencurian gelang emas saat berada di lokasi kejadian setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota mengungkap kasus pencurian gelang emas seberat 20 gram yang terjadi di wilayah Kota Kupang.

Seorang pemuda berinisial UA (19), asal Kabupaten Sumba Timur, diamankan aparat kepolisian pada Senin (20/4/2026).

Penangkapan dilakukan di Jalan Bajawa, Kelurahan Fatululi, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/366/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tertanggal 4 April 2026.

 

Baca Juga: Irwasda Polda NTT Periksa Kendaraan dan Senjata Api di Polresta Kupang Kota

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Situmorang menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada 28 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.

Korban berinisial TD menyadari gelang emas miliknya hilang dari tempat penyimpanan di rumahnya.

“Setelah korban mencari namun tidak menemukan barang tersebut, laporan kemudian disampaikan ke SPKT Polresta Kupang Kota untuk ditindaklanjuti,” kata Jumpatua.

 

Baca Juga: Mayat Pria 25 Tahun Mengapung di Pantai Oesapa, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Hasil penyelidikan mengarah pada UA yang diketahui merupakan keponakan korban dan sempat tinggal di rumah tersebut.

Seusai kejadian, yang bersangkutan tidak lagi berada di kediaman korban sehingga menimbulkan kecurigaan aparat.

Polisi memperoleh informasi tambahan terkait rencana UA kembali ke rumah korban untuk mengambil barang pribadinya.

 

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Pencabulan terhadap Pria dalam Kondisi Mabuk di Sumba Barat Daya

 

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di lokasi.

Dalam pemeriksaan awal, UA sempat menyangkal keterlibatan. Setelah diberikan penjelasan terkait proses hukum, ia mengakui telah mengambil gelang emas tersebut.

“Pelaku mengaku menjual gelang emas di sekitar Pasar Kuanino dengan nilai sekitar Rp650.000,” kata Jumpatua.

Dari hasil pendalaman, diketahui UA baru tinggal bersama korban selama sekitar satu tahun. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli rokok, minuman keras, dan makanan.

 

Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kupang, H.D Resmi Jadi Tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTT

Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X