REPORTASENTT.COM, KUPANG- Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota mengungkap kasus pencurian gelang emas seberat 20 gram yang terjadi di wilayah Kota Kupang.
Seorang pemuda berinisial UA (19), asal Kabupaten Sumba Timur, diamankan aparat kepolisian pada Senin (20/4/2026).
Penangkapan dilakukan di Jalan Bajawa, Kelurahan Fatululi, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/366/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tertanggal 4 April 2026.
Baca Juga: Irwasda Polda NTT Periksa Kendaraan dan Senjata Api di Polresta Kupang Kota
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Situmorang menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada 28 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.
Korban berinisial TD menyadari gelang emas miliknya hilang dari tempat penyimpanan di rumahnya.
“Setelah korban mencari namun tidak menemukan barang tersebut, laporan kemudian disampaikan ke SPKT Polresta Kupang Kota untuk ditindaklanjuti,” kata Jumpatua.
Baca Juga: Mayat Pria 25 Tahun Mengapung di Pantai Oesapa, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Hasil penyelidikan mengarah pada UA yang diketahui merupakan keponakan korban dan sempat tinggal di rumah tersebut.
Seusai kejadian, yang bersangkutan tidak lagi berada di kediaman korban sehingga menimbulkan kecurigaan aparat.
Polisi memperoleh informasi tambahan terkait rencana UA kembali ke rumah korban untuk mengambil barang pribadinya.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Pencabulan terhadap Pria dalam Kondisi Mabuk di Sumba Barat Daya
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di lokasi.
Dalam pemeriksaan awal, UA sempat menyangkal keterlibatan. Setelah diberikan penjelasan terkait proses hukum, ia mengakui telah mengambil gelang emas tersebut.
“Pelaku mengaku menjual gelang emas di sekitar Pasar Kuanino dengan nilai sekitar Rp650.000,” kata Jumpatua.
Dari hasil pendalaman, diketahui UA baru tinggal bersama korban selama sekitar satu tahun. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli rokok, minuman keras, dan makanan.
Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kupang, H.D Resmi Jadi Tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTT
Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kupang, H.D Resmi Jadi Tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTT
Polisi Amankan Pelaku Pencabulan terhadap Pria dalam Kondisi Mabuk di Sumba Barat Daya
Kasus Kekerasan di Ile Boleng: Operator SD dan Saudaranya Diduga Aniaya Pensiunan Guru
Mayat Pria 25 Tahun Mengapung di Pantai Oesapa, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Irwasda Polda NTT Periksa Kendaraan dan Senjata Api di Polresta Kupang Kota