REPORTASENTT.COM, SUMBA BARAT DAYA- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumba Barat Daya mengamankan seorang pria berinisial YURP (25) terkait dugaan pencabulan terhadap korban laki-laki.
Peristiwa berlangsung di wilayah Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Selasa (14/10/2025).
Perkara bermula dari laporan dugaan tindakan cabul terhadap korban berinisial AJG (25) yang terjadi saat korban dalam kondisi tertidur dan berada di bawah pengaruh minuman beralkohol tradisional jenis moke.
Baca Juga: Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kupang, H.D Resmi Jadi Tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTT
Peristiwa dilaporkan terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Sebelum kejadian, korban, terduga pelaku, dan sejumlah saksi mengonsumsi minuman keras secara bersama.
Konsumsi berlangsung sejak sekitar pukul 24.00 Wita dengan jumlah tiga botol berukuran 600 mililiter.
Peristiwa terjadi di kamar korban. Saat korban tertidur, pelaku masuk tanpa izin dan berada di tempat tidur yang sama, kemudian melakukan tindakan cabul.
Baca Juga: Keributan Pelajar Mabuk di Atambua Dibubarkan Polisi, Sejumlah Anak Diamankan
Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya menjelaskan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak 9 Oktober 2025 setelah memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi,” kata Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya dilansir TBN Polres SBD.
Artikel Terkait
Gubernur NTT Tekankan Kualitas, 32 Ruas Jalan Strategis Ditangani Sepanjang 2025
Skenario Penangkapan dan Uang Rp20 Juta: Menelisik Dugaan Praktek Gelap di Balik Kasus Narkotika Flores Timur
Polisi Limpahkan Tersangka Penganiayaan Penumpang di Pelabuhan Tenau ke Kejaksaan
Penipuan Tiket Pelni di Kupang Terungkap, Dua Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Ribu per Tiket
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kupang, H.D Resmi Jadi Tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTT