Polisi Amankan Pelaku Pencabulan terhadap Pria dalam Kondisi Mabuk di Sumba Barat Daya

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 21 April 2026 | 07:11 WIB
Pelaku saat diamankan aparat kepolisian Unit PPA Polres Sumba Barat Daya untuk menjalani proses hukum terkait dugaan kasus pencabulan yang sedang diselidiki. (Foto TBN Polres SBD)
Pelaku saat diamankan aparat kepolisian Unit PPA Polres Sumba Barat Daya untuk menjalani proses hukum terkait dugaan kasus pencabulan yang sedang diselidiki. (Foto TBN Polres SBD)

Baca Juga: Kisah Remaja Boyolali, Dari Bantu Orang Tua hingga Dapat Fasilitas Gratis di Sekolah Rakyat



Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 290 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Hingga kini, Unit PPA Polres Sumba Barat Daya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X