Baca Juga: Kisah Remaja Boyolali, Dari Bantu Orang Tua hingga Dapat Fasilitas Gratis di Sekolah Rakyat
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 290 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Hingga kini, Unit PPA Polres Sumba Barat Daya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
Gubernur NTT Tekankan Kualitas, 32 Ruas Jalan Strategis Ditangani Sepanjang 2025
Skenario Penangkapan dan Uang Rp20 Juta: Menelisik Dugaan Praktek Gelap di Balik Kasus Narkotika Flores Timur
Polisi Limpahkan Tersangka Penganiayaan Penumpang di Pelabuhan Tenau ke Kejaksaan
Penipuan Tiket Pelni di Kupang Terungkap, Dua Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Ribu per Tiket
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kupang, H.D Resmi Jadi Tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTT