Keluarga Terduga Pelaku Klarifikasi Kasus di Ile Boleng, Sebut Konflik Dipicu Perselisihan Lama

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Minggu, 26 April 2026 | 10:33 WIB
Keluarga terduga pelaku menyampaikan klarifikasi kepada media terkait kasus dugaan penganiayaan di Ile Boleng, Flores Timur. (Foto Bernad Nara/ Reportase NTT)
Keluarga terduga pelaku menyampaikan klarifikasi kepada media terkait kasus dugaan penganiayaan di Ile Boleng, Flores Timur. (Foto Bernad Nara/ Reportase NTT)

 

 

REPORTASENTT.COM, ADONARA-  Keluarga dua terduga pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, memberikan klarifikasi terkait insiden yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian.

Mereka menilai peristiwa itu tidak berdiri sendiri, melainkan dipicu konflik keluarga yang telah berlangsung lama.

Pernyataan itu disampaikan Mariana Tuto Demon, pihak keluarga RB (31) dan adiknya FPH (23), yang sebelumnya disebut terlibat dalam insiden tersebut.

 

Baca Juga: DWP DLH Flores Timur Gelar Aksi Bersih Lingkungan, Hidupkan Semangat Kartini 2026

 

Menurut dia, perselisihan bermula dari hubungan keluarga yang tidak harmonis dan saling sindir dalam waktu cukup lama.

“Masalah ini sudah lama terjadi di lingkungan keluarga. Ada persoalan lama yang belum selesai dan akhirnya memicu pertengkaran baru,” kata Mariana kepada Wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan, keluarga sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat Lamaholot.

 

Baca Juga: Tersengat Listrik Tegangan Tinggi Saat Pangkas Pakan Ternak, Warga Amarasi Tewas di Atas Pohon

Namun, proses itu disebut belum menghasilkan titik temu antarpihak.

Mariana juga menilai pemberitaan sebelumnya hanya memuat satu sudut pandang sehingga berdampak pada kondisi psikologis kedua anggota keluarganya.

“Anak-anak kami merasa tertekan. Mereka juga punya hak untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Baca Juga: Mayat Pria 25 Tahun Mengapung di Pantai Oesapa, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Pihak keluarga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi keluarga maupun jalur adat, sambil tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Adonara Timur.

“Kami berharap semua pihak menahan diri dan mengedepankan perdamaian. Hubungan kekeluargaan tetap harus dijaga,” lanjut Mariana.

Sebelumnya, seorang perempuan lanjut usia berinisial TKK (65), pensiunan guru sekolah dasar, melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (21/4/2026) sore.

 

Baca Juga: Irwasda Polda NTT Periksa Kendaraan dan Senjata Api di Polresta Kupang Kota

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X