REPORTASENTT.COM, ADONARA- Keluarga dua terduga pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan di Desa Bedalewun, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, memberikan klarifikasi terkait insiden yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian.
Mereka menilai peristiwa itu tidak berdiri sendiri, melainkan dipicu konflik keluarga yang telah berlangsung lama.
Pernyataan itu disampaikan Mariana Tuto Demon, pihak keluarga RB (31) dan adiknya FPH (23), yang sebelumnya disebut terlibat dalam insiden tersebut.
Baca Juga: DWP DLH Flores Timur Gelar Aksi Bersih Lingkungan, Hidupkan Semangat Kartini 2026
Menurut dia, perselisihan bermula dari hubungan keluarga yang tidak harmonis dan saling sindir dalam waktu cukup lama.
“Masalah ini sudah lama terjadi di lingkungan keluarga. Ada persoalan lama yang belum selesai dan akhirnya memicu pertengkaran baru,” kata Mariana kepada Wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, keluarga sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat Lamaholot.
Baca Juga: Tersengat Listrik Tegangan Tinggi Saat Pangkas Pakan Ternak, Warga Amarasi Tewas di Atas Pohon
Namun, proses itu disebut belum menghasilkan titik temu antarpihak.
Mariana juga menilai pemberitaan sebelumnya hanya memuat satu sudut pandang sehingga berdampak pada kondisi psikologis kedua anggota keluarganya.
“Anak-anak kami merasa tertekan. Mereka juga punya hak untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Baca Juga: Mayat Pria 25 Tahun Mengapung di Pantai Oesapa, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Pihak keluarga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi keluarga maupun jalur adat, sambil tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Adonara Timur.
“Kami berharap semua pihak menahan diri dan mengedepankan perdamaian. Hubungan kekeluargaan tetap harus dijaga,” lanjut Mariana.
Sebelumnya, seorang perempuan lanjut usia berinisial TKK (65), pensiunan guru sekolah dasar, melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (21/4/2026) sore.
Baca Juga: Irwasda Polda NTT Periksa Kendaraan dan Senjata Api di Polresta Kupang Kota
Artikel Terkait
Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba Adonara: BAP Satres Narkoba Disoal, Laporan Penyesatan Proses Hukum Bergulir ke Pidum Polres Flores Timur
LKPJ 2025 Flores Timur: Pendapatan Daerah Capai 94,53 Persen, Bonus Demografi Jadi Peluang
Niat Selamatkan Saudara, Pelajar 15 Tahun Tewas Terseret Arus di Bendungan Kali Manikin
Tersengat Listrik Tegangan Tinggi Saat Pangkas Pakan Ternak, Warga Amarasi Tewas di Atas Pohon
DWP DLH Flores Timur Gelar Aksi Bersih Lingkungan, Hidupkan Semangat Kartini 2026