REPORTASENTT.COM, LARANTUKA-Penanganan perkara narkotika di Kecamatan Kelubagolit, Flores Timur, memicu dugaan rekayasa proses hukum.
Keluarga tersangka melaporkan sejumlah kejanggalan, mulai dari penangkapan hingga penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Laporan tersebut kini ditangani unit pidana umum di Polres Flores Timur.
Pelapor, Halima Kadir, menilai proses hukum terhadap anaknya, CAT alias V.T., tidak berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga: GMNI dan AKPERSI Desak Kapolres Flotim Usut Dugaan Percobaan Pembunuhan Lansia di Flores Timur
Sejumlah fakta di lapangan dinilai tidak selaras dengan dokumen resmi yang diterbitkan penyidik.
Penangkapan terjadi pada 2 April 2026 di Dermaga Larantuka. Di lokasi, keluarga mencatat keterlibatan enam orang.
Namun surat tugas yang terbit sehari kemudian hanya mencantumkan dua personel Satres Narkoba. Selisih jumlah itu menjadi salah satu titik awal dugaan pelanggaran prosedur.
Baca Juga: Advokat Ajukan Praperadilan, Soroti Dugaan Setting Informan dan Hilangnya Bukti dalam Kasus Narkotika Flotim
Kuasa hukum keluarga, Matheus Mamung Sare, mengungkap keterlibatan seorang berinisial R.B.G. yang tidak tercantum dalam dokumen resmi.
“Orang ini tidak memiliki dasar hukum dalam tindakan penangkapan, tetapi berada di lokasi dan ikut berperan,” kata Matheus saat ditemui di Larantuka, Kamis (23/4/2026).
Kejanggalan lain muncul dalam proses pengambilan barang bukti di simpang Lamawuran, Kelubagolit.
Baca Juga: Penipuan Tiket Pelni di Kupang Terungkap, Dua Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Ribu per Tiket
Artikel Terkait
Mayat Pria 25 Tahun Mengapung di Pantai Oesapa, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Irwasda Polda NTT Periksa Kendaraan dan Senjata Api di Polresta Kupang Kota
Curi Gelang Emas 20 Gram, Pemuda Asal Sumba Timur Diamankan Polisi di Kupang
Advokat Ajukan Praperadilan, Soroti Dugaan Setting Informan dan Hilangnya Bukti dalam Kasus Narkotika Flotim
GMNI dan AKPERSI Desak Kapolres Flotim Usut Dugaan Percobaan Pembunuhan Lansia di Flores Timur