REPORTASENTT.CPM, BOGOR- Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku prostitusi online jaringan nasional.
Penangkapan terhadap mucikari yang berinisial DTP warga Bogor, terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, di Hotel 101 Jl. Suryakencana Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Tersangka DTP menjadi mucikari sejak tahun 2019 sampai sekarang Ia memiliki 20 orang anakan yang berprofesi sebagai cadi, selebgram hingga putri budaya yang tersebar di berbagai Kota di antaranya Bogor, Jakarta, Bandung Jawa tengah, Kalimantan, Bali dan kota lainnya sesuai pesanan tamu dengan tarif harga mulai Rp. 1.000.000 hingga Rp. 30.000.000 dan tersangka mendapatkan keuntungan 10 persen sampai 20 persen di setiap transaksi.
Modus tersangka menawarkan perempuan kepada laki- laki hidung belang yang sudah ia kenal melalui WhatsApp.
Motif tersangka melakukan aksi ini karena faktor ekonomi yang Ia alami.
Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso saat menggelar press conference dalam pengungkapan kasus Prostitusi online jaringan nasional di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Rabu (13/3/2024), mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap karena adanya laporan dari masyarakat.
Kombes Bismo Teguh menyampaikan, penangkapan itu juga berkat laporan dari masyarakat terkait dengan maraknya kasus protitusi di kota Bogor.
"Setelah di lakukan Penyelidikan didapat salah satu hotel di kawasan Suryakencana. Saat tiba tim menemukan akan terjadi transaksi protitusi online. Kami pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan sepasang laki- laki dan perempuan tanpa terikat pernikahan di salah satu kamar hotel yang berada di kawasan Suryakencana, dan melakukan penangkapan terhadap mucikari di Lobby hotel tersebut," terang Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Dikatakan Kombes Bismo Teguh , skenario transaksi dilakukan melalui melalui aplikasi WhatsAap.
Pengguna atau laki-laki hidung belang jelasnya, melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pelaku.
"Kemudian perempuan tersebut di antarkan langsung ke lokasi sesuai kesepakatan dan, pelaku menunggu di lobby hotel. Pelaku sejak tahun 2019 hingga 2024 sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp.200.000.000 hingga Rp. 300.000.000 yang dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari dan gaya hidup tersangka," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU No 21 tahun 2007 Bab 2 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU No 21 tahun 2007 Bab 2 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel Terkait
Illegal Fishing, Queen Davie Asal Filipina Diamankan KP. Baladewa-8002 di di Laut Sulawesi
Polisi Tidak Tolerir Fenomena Meresahkan Masyarakat yang Kerap Muncul di Bulan Puasa
Beli Solar Pakai Uang Palsu, Seorang Pria Asal Surabaya Ditangkap Polisi
Resahkan Warga Kampung Saat Jam Sahur, Puluhan Remaja Ini Diringkus Polisi
Residivis Pencurian Berhasil Dibekuk Setelah Berduel dengan Petugas Polisi