Beli Solar Pakai Uang Palsu, Seorang Pria Asal Surabaya Ditangkap Polisi

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 14 Maret 2024 | 14:50 WIB
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik . (Foto Humas Polda Lampung)
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik . (Foto Humas Polda Lampung)

REPORTASENTT.COM, LAMPUNG- Warga Surabaya nekat melakukan transaksi uang palsu dengan membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar di pedagang eceran.

Dia pun harus berurusan dengan polisi setelah sebelumnya diamankan korban saat mencoba melarikan diri.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (12/3/2024) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Cahaya Negri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
 
Baca Juga: Polisi Tidak Tolerir Fenomena Meresahkan Masyarakat yang Kerap Muncul di Bulan Puasa

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan awalnya pelaku datang ke kios korban dengan mengendarai satu unit mobil Toyota Inova berwarna hitam.

"Awalnya pelaku ini datang ke kios korban hendak mengisi BBM jenis solar, dia (pelaku) isi solar sebanyak Rp 85 ribu. Kemudian usai menbayar dia langsung pergi," katanya, Rabu (13/3/2024).

Kemudian setelah pelaku ini pergi, korban baru menyadari bahwa uang yang diterimanya palsu. Selanjutnya korban melakukan pengejaran.
 
Baca Juga: Illegal Fishing, Queen Davie Asal Filipina Diamankan KP. Baladewa-8002 di di Laut Sulawesi

"Setelah tahu uangnya palsu, korban ini mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara," jelas Umi.

Menurut Umi, Joko Hadianto awalnya tidak mengakui bahwa uang palsu tersebut sengaja akan diedarkannya, dia berdalih bahwa dia tidak mengetahui bahwa uang tersebut merupakan uang palsu.

"Awalnya dia nggak mau ngaku, dia juga nggak tahu uang itu palsu. Namun setelah dicek dan korban yang sebelumnya telah menghubungi petugas, selanjutnya digeledah dan ditemukan puluhan lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu," ungkap Umi, dilansir melalui laman resmi Polda Lampung.
 

Usai ditemukan barang bukti tersebut, Joko Hadianto dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan. Dia dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X