REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Personel Ditpolairud Polda NTT KP.P. TIMOR 3016 yang dipimpin oleh Bripka Safrudin S. Marweki berhasil mengamankan satu buah perahu tanpa nama yang melakukan penangkapan ikan menggunakan handak (bahan peledak).
Operasi dilakukan di perairan depan PLTD desa Terong, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, NTT Pada hari Senin, 11 Maret 2024.
Operasi dilakukan di perairan depan PLTD desa Terong, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, NTT Pada hari Senin, 11 Maret 2024.
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.
Baca Juga: Fakta Baru! Terduga Pelaku Narkoba Meninggal di Adonara, Diduga Dianiaya Polisi
Kabidhumas menjelaskan bahwa para pelaku terdiri dari lima orang mencoba melarikan diri saat diamankan. Tiga orang melompat dan berenang ke bibir pantai, sementara dua orang pelaku yang berinisial YS (19) dan AA (14) berhasil ditangkap.
Kabidhumas menjelaskan bahwa para pelaku terdiri dari lima orang mencoba melarikan diri saat diamankan. Tiga orang melompat dan berenang ke bibir pantai, sementara dua orang pelaku yang berinisial YS (19) dan AA (14) berhasil ditangkap.
Kelima pelaku beralamat di Desa Watobuku Lamakera, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur.
"Dalam penggerebekan, sejumlah barang bukti berhasil disita termasuk handak, sumbuh, alat tangkap ikan, dan barang-barang terkait lainnya," jelas Kabidhumas.
"Dalam penggerebekan, sejumlah barang bukti berhasil disita termasuk handak, sumbuh, alat tangkap ikan, dan barang-barang terkait lainnya," jelas Kabidhumas.
Baca Juga: Ungguli Viktor Laiskodat, Caleg Nasdem di NTT Ini Mendadak Mundur
Total ada 700 ekor ikan yang disita, termasuk ikan kombong kuda dan lalosi/bawo.
"Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata dan bahan peledak," tegasnya.
Kabidhumas Polda NTT ini menjelaskan kronologi kejadian bermula dari laporan masyarakat tentang penangkapan ikan ilegal menggunakan handak.
Total ada 700 ekor ikan yang disita, termasuk ikan kombong kuda dan lalosi/bawo.
"Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata dan bahan peledak," tegasnya.
Kabidhumas Polda NTT ini menjelaskan kronologi kejadian bermula dari laporan masyarakat tentang penangkapan ikan ilegal menggunakan handak.
Baca Juga: Nelayan di Aimere yang Hilang Terseret Ombak Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia
Personel KP.P.TIMOR 3016 melakukan pemantauan dan berhasil menemukan perahu yang melakukan penangkapan tersebut. Mereka segera mengamankan pelaku dan barang bukti.
"Operasi dilakukan dengan pengawalan ketat untuk mencegah pelarian. Setelah berhasil, pelaku dan barang bukti dibawa ke Darmaga Larantuka/Marnit Flores Timur untuk proses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT," tandasnya. (tribratanewsntt.com)
Personel KP.P.TIMOR 3016 melakukan pemantauan dan berhasil menemukan perahu yang melakukan penangkapan tersebut. Mereka segera mengamankan pelaku dan barang bukti.
"Operasi dilakukan dengan pengawalan ketat untuk mencegah pelarian. Setelah berhasil, pelaku dan barang bukti dibawa ke Darmaga Larantuka/Marnit Flores Timur untuk proses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT," tandasnya. (tribratanewsntt.com)
Artikel Terkait
Apes Pelaku Pencurian Sapi, Gagal Kabur ke Papua dan Ditangkap Polres Kupang
Ditangkap Karena Kepemilikan Sabu di Labuan Bajo, Pengakuan Dua Montir ini Mengejutkan!
Dua Pelaku Pemerasan dan Penodongan di Soreang Ditangkap Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung
Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Garut Ditangkap Polisi
Terlibat Jual Beli Narkoba, Penjual Ikan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi