Pelaku Penangkapan Ikan Ilegal di Perairan Flores Timur Ditangkap Ditpolairud Polda NTT

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 13 Maret 2024 | 09:52 WIB
Barang bukti yang diamankan petugas. (Foto Humas Poldantt)
Barang bukti yang diamankan petugas. (Foto Humas Poldantt)

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Personel Ditpolairud Polda NTT KP.P. TIMOR 3016 yang dipimpin oleh Bripka Safrudin S. Marweki berhasil mengamankan satu buah perahu tanpa nama yang melakukan penangkapan ikan menggunakan handak (bahan peledak).

Operasi dilakukan di perairan depan PLTD desa Terong, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, NTT Pada hari Senin, 11 Maret 2024.
 
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.
 
Baca Juga: Fakta Baru! Terduga Pelaku Narkoba Meninggal di Adonara, Diduga Dianiaya Polisi

Kabidhumas menjelaskan bahwa para pelaku terdiri dari lima orang mencoba melarikan diri saat diamankan. Tiga orang melompat dan berenang ke bibir pantai, sementara dua orang pelaku yang berinisial YS (19) dan AA (14) berhasil ditangkap.
 
Kelima pelaku beralamat di Desa Watobuku Lamakera, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur.

"Dalam penggerebekan, sejumlah barang bukti berhasil disita termasuk handak, sumbuh, alat tangkap ikan, dan barang-barang terkait lainnya," jelas Kabidhumas.
 
Baca Juga: Ungguli Viktor Laiskodat, Caleg Nasdem di NTT Ini Mendadak Mundur

Total ada 700 ekor ikan yang disita, termasuk ikan kombong kuda dan lalosi/bawo.

"Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata dan bahan peledak," tegasnya.

Kabidhumas Polda NTT ini menjelaskan kronologi kejadian bermula dari laporan masyarakat tentang penangkapan ikan ilegal menggunakan handak.
 
Baca Juga: Nelayan di Aimere yang Hilang Terseret Ombak Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia
Personel KP.P.TIMOR 3016 melakukan pemantauan dan berhasil menemukan perahu yang melakukan penangkapan tersebut. Mereka segera mengamankan pelaku dan barang bukti.

"Operasi dilakukan dengan pengawalan ketat untuk mencegah pelarian. Setelah berhasil, pelaku dan barang bukti dibawa ke Darmaga Larantuka/Marnit Flores Timur untuk proses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT," tandasnya. (tribratanewsntt.com)

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X