REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Lagi- lagi kasus peredaran narkoba di Labuan Bajo, ibu Kota Kabupaten Manggarai Barat ini semakin menggila.
Pasalnya, kejadian serupa juga terjadi pada tanggal 2 Maret 2024 lalu. Pihak Kepolisian dari Satnarkoba Polres Manggarai Barat berhasil meringkus dua orang montir mobil asal Bima, Nusa Tenggara Barat di Labuan Bajo.
Dan kali ini, kasus yang sama terjadi pada dua orang pemuda yang kesehariannya adalah sebagai penjual ikan di Labuan Bajo.
Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) meringkus dua orang pria yang diduga sebagai perantara dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu di daerah itu.
"Benar, dua orang terduga pelaku warga Manggarai Barat telah kita amankan, satu orang pembeli dan satunya kurir atau perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu-sabu itu," kata Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Matheos A. D. Siok saat dikonfirmasi pada Selasa (12/03/2024) siang.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DS (22) yang diduga sebagai perantara dan F (41) diduga sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Kedua terduga pelaku ini kata Kasat Resnarkoba, Iptu Matheos , sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Rakyat Batu Cermin, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika.
"Pertama, petugas berhasil mengamankan seorang perantara berinisial DS (22) beserta barang buktinya diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0.18 gram, dan ditangkap di depan Puskesmas Labuan Bajo," ungkapnya.
Terduga pelaku DS (22) yang merupakan warga Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, ditangkap pada Senin (11/03/2024) kemarin sekira pukul 13.30 Wita. DS (22) kemudian di bawah menuju Mapolres Manggarai Barat, untuk diperiksa lebih lanjut atas kepemilikan barang haram tersebut.
Baca Juga: Dua Pelaku Pemerasan dan Penodongan di Soreang Ditangkap Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung
Dari hasil pengembangan DS (22), sebut Mantan Kapolsek Komodo ini, polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli barang haram itu yang berinisial F (41).
"Terduga pelaku F (41), warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, ditangkap beberapa jam setelah penangkapan DS (22). F (41) ditangkap saat berada di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo," sebut Pak Teos sapaan akrabnya.
Diterangkan juga personel Sat Resnarkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti, handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pengembangan DS (22), sebut Mantan Kapolsek Komodo ini, polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang pembeli barang haram itu yang berinisial F (41).
"Terduga pelaku F (41), warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, ditangkap beberapa jam setelah penangkapan DS (22). F (41) ditangkap saat berada di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo," sebut Pak Teos sapaan akrabnya.
Diterangkan juga personel Sat Resnarkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti, handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Rotasi Jabatan Lingkungan Polda NTT, Tiga PJU Baru Mengisi Jabatan di Polresta Kupang
"Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, semua kita amankan bersama para terduga pelaku," jelasnya.
Atas perbuatan kedua terduga pelaku ini, polisi memberikan ancaman hukuman Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
"Keduanya saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Manggarai Barat," ujar Kasat Resnarkoba.
"Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, semua kita amankan bersama para terduga pelaku," jelasnya.
Atas perbuatan kedua terduga pelaku ini, polisi memberikan ancaman hukuman Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
"Keduanya saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Manggarai Barat," ujar Kasat Resnarkoba.
Baca Juga: Buka Rakor Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2024, Ini Arahan Wabup Heri
Kepada masyarakat, Kasat Resnarkoba berharap agar tidak ikut dan turut serta dalam melakukan penyalahgunaan narkotika.
Kepada masyarakat, Kasat Resnarkoba berharap agar tidak ikut dan turut serta dalam melakukan penyalahgunaan narkotika.
Ia juga meminta kerja sama bersama masyarakat di Labuan Bajo untuk menyatukan kekuatan untuk bersatu bergerak melawan narkoba yang berada di daerah masing-masing.
"Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan narkotika, demi mewujudkan masyarakat Manggarai Barat yang sehat tanpa narkoba," pungkasnya.
"Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan narkotika, demi mewujudkan masyarakat Manggarai Barat yang sehat tanpa narkoba," pungkasnya.
Artikel Terkait
Satreskrim Polres Manggarai Timur Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung
Satnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Indonesia- Malaysia
Dua Montir Asal NTB Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat
Deteksi Narkoba, Personil Polda NTT Jalani Tes Urine
Tewasnya Pelaku Terduga Narkoba Ditangan Polisi, PMKRI Desak Kapolres Flotim Minta Maaf