Dukung Prabowo pada Pemilu, Kades di Flores Timur Dituntut Hukuman 5 Bulan Penjara

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:08 WIB
Background Foto Kepala desa Tuakepa,Kecamatan Titehena/ Prabowo Subianto calon presiden RI. (Foto/ desian Tim)
Background Foto Kepala desa Tuakepa,Kecamatan Titehena/ Prabowo Subianto calon presiden RI. (Foto/ desian Tim)

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Seorang kepala desa di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur dituntut hukuman lima (5) bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan denda 12 juta.

Tuntutan ini dihadapkan kepada Kepala desa dalam sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang digelar di Pengadilan Negeri Larantuka, Jumat (15/3/2024).

Dalam tuntutan JPU itu, Antonius Doweng Teluma dituduh melakukan pelanggaran pemilu, dan melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Ini Penyebab Sebagian Besar Afrika Barat dan Tengah tidak Memiliki Akses Internet

Dirinya diketahui ikut berkomentar pada salah satu postingan di grup media sosial facebook 'Suara Flotim' secara terang-terangan menyinggung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan menggunakan akun Pemdes Tuakepa.

Komentarnya dengan kalimat ‘Pilpres sudah selesai Prabowo Gibran menang telak dengan skenario apapun'.

Menanggapi komentar tersebut, Antonius yang saat itu menggunakan aqun facebook pemerintah desa Tuakepa, Kecamatan Titehena dilaporkan ke Bawaslu dan Gakkumdu Flores Timur.

Baca Juga: Janjian Lewat Medsos, Kelompok Remaja Hendak Tawuran di Semarang  Diamankan Polisi

Mendengar tuntutan oleh Kejaksaan, Kuasa Hukum terdakwa, Kristo Kabelen mengatakan tuntutan itu sangat memberatkan bagi kliennya.

Sehingga kata Kristo, sebagai kuasa hukum Ia akan maksimal dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya pada agenda pembacaan pledoi Senin nanti.

Pada sidang mendengar tuntutan JPU yang digelar di Pengadilan Negeri Larantuka, dihadiri juga oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Flores Timur dan juga pihak keluarga terdakwa. Sidang dimulai sekitar pukul 13.00 wita.

Baca Juga: Misteri Penyiraman Air Cabai Sopir Taksi Online di Kota Probolinggo Terungkap, Sempat Sholat Jumat Bersama

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Maria Rosdiyanti Servina Maranda.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X