REPORTASENTT.COM, KOTA PROBOLINGGO- Masih ingatkah dengan kejadian tragis yang dialami oleh pengemudi taksi online di Jalan Gunung Batur pada 21 Juli 2023 lalu.
Ia adalah AS (63), warga Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, yang kala itu menjadi korban begal.
Pengemudi taxi online itu kehilangan mobilnya, usai dirampas oleh dua pria tidak dikenal. Modus para pelaku dalam merampas mobil korban adalah dengan berpura- pura memesan (order) menjadi penumpang.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui, Plt. Kasi Humas Iptu H. Zainullah menerangkan bahwa, awalnya korban AS menerima notifikasi ordereran dari aplikasi ojol, di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku meminta korban mengantar ke Kabupaten Lumajang.
Dalam perjalanan, korban tidak mencurigai dan, akan menjadi korban kejahatan, karena saat itu korban melihat, turut bersama- sama kedua pelaku itu juga terdapat seorang anak kecil.
Bahkan, mereka sempat sholat jum’at berjamaah di salah satu masjid di Desa Banyeman Kecamatan Tongas.
Baca Juga: Datangan Material Bangunan dari Jawa, Satgas Yonif 411/Pandawa Kostrad Berhasil Bangun Dua Gereja di Nduga Papua
Pada jam 14.00 Wib, dengan mengendarai mobil Daihatsu Terios nopol W 1869 ZF, korban selesai mengantar pelaku di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Namun, sekitar seusai Magrib, pelaku meminta korban untuk memutar arah kembali ke Sidoarjo.
Pada jam 14.00 Wib, dengan mengendarai mobil Daihatsu Terios nopol W 1869 ZF, korban selesai mengantar pelaku di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Namun, sekitar seusai Magrib, pelaku meminta korban untuk memutar arah kembali ke Sidoarjo.
Lalu ketika tiba di Kota Probolinggo, korban disuruh lewat Jalan Gunung Batur, Kecamatan Kademangan.
Disinilah pelaku mulai melancarkan aksinya.
"Salah satu pelaku meminta izin berhenti sebentar karena ingin buang air kecil. Saat menoleh ke kursi belakang, korban disiram dengan air cabai," jelasnya kepada media, Jumat (15/3).
Sontak, siraman itu membuat matanya pedih, lalu Pelaku memaksa korban untuk turun.
Sontak, siraman itu membuat matanya pedih, lalu Pelaku memaksa korban untuk turun.
"Mereka lantas merampas mobil pelaku dan lari ke arah selatan. Sementara itu korban langsung melapor ke Polsek Kademangan," jelas Kasihumas Polres Probolinggo Kota.
Beruntungnya, sehari pasca kejadian, mobil korban berhasil ditemukan oleh petugas di halaman parkir RSUD Waluyo Jati, Kraksaan. Mobil tersebut ditinggal sendirian.
Setelah melewati proses penyedikan yang panjang, Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengungkap misteri tersebut.
Beruntungnya, sehari pasca kejadian, mobil korban berhasil ditemukan oleh petugas di halaman parkir RSUD Waluyo Jati, Kraksaan. Mobil tersebut ditinggal sendirian.
Setelah melewati proses penyedikan yang panjang, Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengungkap misteri tersebut.
Baca Juga: Ten Hag Bersikukuh Manchester United Tidak Akan Menjual Rashford di Musim Panas
Pada tanggal 08 Maret 2024, petugas melakukan penangkapan terhadap salah satu pelakunya yaitu RA, 21 tahun warga Desa Sumberkare Kecamatan Wonomerto.
"RA dan JNL (DPO) awalnya menemui teman di Sidoarjo untuk mencari kerja, namun karena tidak ada lowongan pekerjaan, keduanya pulang dengan menyewa taksi online yang dikendarai korban dengan tujuan Probolinggo," terang Iptu Zainullah.
Sesaat sampai di Pasuruan, JNL diberi tahu bahwa saudaranya meninggal dunia di Lumajang, sehingga pelaku meminta korban apakah bersedia mengantar ke Lumajang.
Pada tanggal 08 Maret 2024, petugas melakukan penangkapan terhadap salah satu pelakunya yaitu RA, 21 tahun warga Desa Sumberkare Kecamatan Wonomerto.
"RA dan JNL (DPO) awalnya menemui teman di Sidoarjo untuk mencari kerja, namun karena tidak ada lowongan pekerjaan, keduanya pulang dengan menyewa taksi online yang dikendarai korban dengan tujuan Probolinggo," terang Iptu Zainullah.
Sesaat sampai di Pasuruan, JNL diberi tahu bahwa saudaranya meninggal dunia di Lumajang, sehingga pelaku meminta korban apakah bersedia mengantar ke Lumajang.
"Korban mengiyakan dan kedua pihak bersepakat order di luar aplikasi. Usai takziah, pelaku akhirnya memiliki ide untuk mengambil mobil milik korban sehingga terjadilah penyiraman air cabai yang dilakukan oleh RA," tambahnya.
Usai penangkapan, terungkaplah fakta bahwa usai kejadian itu, kedua pelaku berusaha menjual mobil tersebut ke teman-teman pelaku.
Hingga akhirnya ada pembeli dari Kraksaan yang sanggup membeli, dengan bertransaksi di RSUD Waluyo Jati.
Usai penangkapan, terungkaplah fakta bahwa usai kejadian itu, kedua pelaku berusaha menjual mobil tersebut ke teman-teman pelaku.
Hingga akhirnya ada pembeli dari Kraksaan yang sanggup membeli, dengan bertransaksi di RSUD Waluyo Jati.
Baca Juga: Melki Laka Lena Sambut Baik Wacana Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib SKCK
Nyatanya, pembeli yang ditunggu-tunggu tidak menampakkan batang hidungnya, sampai akhirnya mobil ditinggal begitu saja di lokasi karena pelaku ketakutan.
“ Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Nyatanya, pembeli yang ditunggu-tunggu tidak menampakkan batang hidungnya, sampai akhirnya mobil ditinggal begitu saja di lokasi karena pelaku ketakutan.
“ Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel Terkait
Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Garut Ditangkap Polisi
Terlibat Jual Beli Narkoba, Penjual Ikan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Pelaku Penangkapan Ikan Ilegal di Perairan Flores Timur Ditangkap Ditpolairud Polda NTT
Beli Solar Pakai Uang Palsu, Seorang Pria Asal Surabaya Ditangkap Polisi
Apes, Hendak Check Out dari Hotel Pria di Surabaya ini Malah Ditangkap Polisi