REPORTASENTT.COM, JEMBER- Polres Jember melalui Polsek Bangsalsari akhirnya mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus perampasan motor dan kalung milik seorang wanita berinisial SDS (30) warga Petung Bangsalsari Jember.
Terkait dengan penangkapan pelaku ini dibenarkan oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (13/3).
Dari ketiga tersangka tersebut, seorang pemuda inisial MA (27) diketahui adalah mantan tunangan korban.
Baca Juga: Datangan Material Bangunan dari Jawa, Satgas Yonif 411/Pandawa Kostrad Berhasil Bangun Dua Gereja di Nduga Papua
“Jadi tersangka ditangkap Polsek Bangsalsari karena diduga merampok dan menganiaya mantan tunangannya sendiri,” kata AKBP Bayu Pratama.
Aksi ini kata AKBP Bayu Pratama, dipicu karena tersangka sakit hati dan tidak terima hubungannya dengan korban kandas.
“Jadi tersangka ditangkap Polsek Bangsalsari karena diduga merampok dan menganiaya mantan tunangannya sendiri,” kata AKBP Bayu Pratama.
Aksi ini kata AKBP Bayu Pratama, dipicu karena tersangka sakit hati dan tidak terima hubungannya dengan korban kandas.
Rasa sakit hati yang mendalam pelaku kata Kapolres, mendorongnya untuk melakukan tindakan yang tak bisa dibayangkan.
Lebih jauh, Kapolres Jember menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebelumnya telah direncanakan.
“Menurut pengakuannya, si tersangka MA ini bersama dengan seorang temannya bernama LS mengatur sebuah pertemuan dengan korban di suatu tempat untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut,”kata AKBP Bayu Pratama.
Setelah sampai di tempat kejadian, tersangka MA menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
“Menurut pengakuannya, si tersangka MA ini bersama dengan seorang temannya bernama LS mengatur sebuah pertemuan dengan korban di suatu tempat untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut,”kata AKBP Bayu Pratama.
Setelah sampai di tempat kejadian, tersangka MA menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
“Tersangka MA lalu mendorong korban hingga jatuh dan kemudian menyerangnya dengan mencengkeram leher korban dan merampas perhiasan kalung yang dipakainya,”terang AKBP Bayu Pratama.
Namun, kenekatan MA tidak berlangsung lama karena beberapa warga segera datang setelah mendengar teriakan korban.
Namun, kenekatan MA tidak berlangsung lama karena beberapa warga segera datang setelah mendengar teriakan korban.
Melihat situasi semakin tidak menguntungkan, MA pun melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor dan perhiasan milik korban.
Baca Juga: Panggung Bagi Ortega Tunjukan Dia Lebih dari Sekadar Pendukung Ederson
Tersangka MA membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah seorang temannya, M (42), di Kabupaten Pasuruan.
Tersangka MA membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah seorang temannya, M (42), di Kabupaten Pasuruan.
Di sana, dia meminta bantuan untuk menjual sepeda motor tersebut. M kemudian menghubungi seorang teman lainnya, HP (35), untuk membantu dalam proses penjualan.
Pada tanggal 4 Januari 2024, sepeda motor berhasil terjual secara online dengan harga mencapai Rp 4.250.000 setelah dipasarkan oleh rekannya inisial HP melalui Facebook.
Setelah transaksi berhasil dilakukan dan barang sudah terjual, uang hasil penjualan sepeda motor dibagi tiga orang.
“Tersangka MA mendapatkan bagian terbesar sebesar Rp 3.050.000, sementara itu, M dan HP masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 600.000,” terang Kapolres Jember, dilansir melalui laman Polda Jatim.
Atas perbuatannya pelaku MA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan rekannya M dan HP disangsi dengan Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP.
“Tersangka MA mendapatkan bagian terbesar sebesar Rp 3.050.000, sementara itu, M dan HP masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 600.000,” terang Kapolres Jember, dilansir melalui laman Polda Jatim.
Atas perbuatannya pelaku MA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan rekannya M dan HP disangsi dengan Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal selama 9 tahun,”pungkas Kapolres Jember.
Artikel Terkait
Pelaku Penyelundupan Narkotika di Timika Ternyata Seorang Perempuan
Fakta Baru! Terduga Pelaku Narkoba Meninggal di Adonara, Diduga Dianiaya Polisi
Pelaku Penangkapan Ikan Ilegal di Perairan Flores Timur Ditangkap Ditpolairud Polda NTT
Aksi Nekat Pelaku di Jawa Barat, Mencuri Guardrail Pembatas Jalan Tol Soroja Malam Hari
Tersangka Kasus Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Serahkan Diri, Polisi Dalami Keberadaan Pelaku Selama Buron