Kronologi Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor di Manggarai

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 19:38 WIB
Polisi Tangkap pencuri. (Foto ilustrasi/ Desain Tim REPORTASENTT)
Polisi Tangkap pencuri. (Foto ilustrasi/ Desain Tim REPORTASENTT)

REPORTASENTT.COM, RUTENG- Unit Jatanras Pores Manggarai dan Kapospol Langke Rembong, berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor. 

Kedua pelaku ini diamankan pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WITA.

Kejadian ini terjadi di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Baca Juga: Dukung Prabowo pada Pemilu, Kades di Flores Timur Dituntut Hukuman 5 Bulan Penjara

Korban diketahui bernama Agustinus Adur, seorang mahasiswa (23) yang tinggal di Cenok, Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

Kejadian bermula pada Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, sepeda motor merek Supra Fit warna hitam silver milik korban hilang ditempat parkir. 

Pada pukul 06.00 WITA, korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian.

Baca Juga: Ini Penyebab Sebagian Besar Afrika Barat dan Tengah tidak Memiliki Akses Internet

Unit Jatanras melakukan penyelidikan, dan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, padaJumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, Unit Jatanras Polres Manggarai bergerak ke TKP dan menangkap kedua pelaku di Tenda.

Para pelaku mengakui, jika saat itu mereka masuk ke samping rumah korban, mengambil sepeda motor, dan merusak kabel kontak dengan gunting. Setelah berhasil, mereka meninggalkan tempat kejadian.

Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut. 

Baca Juga: Janjian Lewat Medsos, Kelompok Remaja Hendak Tawuran di Semarang  Diamankan Polisi

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku, FN (18), alamat di Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satar Mese, dan YSG (18) alamat di Marabola, Desa Lagurlai, Kecamatan Elar Selatan, mengakui perbuatannya.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X