Polisi Berhasil Menyita Narkoba,10.30 Gram, Enam Pelaku Diamankan

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 19 Maret 2024 | 16:59 WIB
Ini adalah 4 pelaku dari enam pelaku yang telah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Palas. (Foto Dok. Humas Polres Palas.)
Ini adalah 4 pelaku dari enam pelaku yang telah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Palas. (Foto Dok. Humas Polres Palas.)
 
REPORTASENTT.COM, PADANG- Sat Narkoba berhasil menangkap pengedar narkoba dan pemakai narkoba jenis sabu di dalam rumah di Desa Ujung Batu 3, Kecamatan Huragi, Kabupaten Padang Lawas, Senin (18/03/2024) Pukul 01.00 Wib Pagi.

Saat di konfirmasi Kapolres AKBP Diari Astetika S.IK Selasa (19/03) melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
 
Enam orang kata Kasat Narkoba, diamankan di Desa Ujung Batu 3, Kecamatan Huragi, Kabupaten Padang Lawas, dan Desa Sigalapung, kecamatan Huragi, Kabupaten Padang Lawas.
 
 
Iptu Said Rum menambahkan, penangkapan dilakukan di lokasi pertama, di dalam rumah SDR K (34) tahun warga Desa Ujung Batu 3.  Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yaitu, K (34) asal Desa Ujung Batu Sosa, MFA(20) Desa Ujung Batu III, AS (28)  desa Tran Aliaga II dan AM (38)  Desa Tran Aliaga.

Dari hasil pengembangan setelah polisi berhasil menangkap pelaku K (34), Polisi mendapatkan informasi tambahan terkait keberadaan pelaku lainnya.
 
Unit Sat Narkoba pun langsung bergerak ke Desa Sigalapung dan berhasil menangkap dan mengamankan SDR DRN (31) ALS Kenek, warga Desa Sigalapung, Kecamatan Huta Raja Tinggi dan ML (27) Desa Tanjung Baringin Kec Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas.
 
Baca Juga: Gangguan Kamtibmas Melonjak 112 Persen, Polri Ungkap Lima Jenis Kejahatan Tertinggi

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ujung Batu III Kec Huta Raja Tinggi, rumah K (34)  sering di jadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
 
Berdasarkan informasi tersebut KBO Sat Narkoba IPDA Eben Pakpahan Bersama personil melakukan pengintaian dan penyidikan terhadap informasi tersebut

Kemudian Kasat Narkoba di dampingi Kbo Sat Narkoba melakukan penggerebekan kerumah sdr K (34) tahun dan mengamankan 4(empat) orang pelaku dan mengamankan barang bukti (satu) paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,37 milik sdr K (34) tahun,1 (satu) buah bong alat hisap sabu dan 1 (satu) buah timbangan.
 
Baca Juga: Brankas Berisi Uang 270 Juta Digasak Maling, Salah Satu Pelaku Ternyata Sepupu Korban

Selanjutnya Kasat Narkoba melakukan pengembangan dari keterangan K (34), Narkotika jenis Sabu itu di peroleh dari DRN (31) ALS Kenek, Desa Sigalapung.

Dari hasil Pengembangan tersebut Kasat Narkoba dan Personil Sat Narkoba Berhasil mengamankan dua orang pelaku dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,30 gram milik DRN (31) ALS Kenek. (Humas Polres Palas

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X