Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Pria Ini Mengaku Sebagai Apoteker RSUD Ponorogo

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 19 Maret 2024 | 15:59 WIB
Pelaku beserta barang bukti dokumen palsu. (Foto Humas Polri)
Pelaku beserta barang bukti dokumen palsu. (Foto Humas Polri)

REPORTASENTT.COM, KOTA MADIUNSatreskrim Polres Madiun Kota Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan total kerugian jutaan rupiah, Jumat (25/3/2024)

Pelaku, yang berinisial A.S adalah warga dari Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, ditangkap setelah hampir satu tahun menjadi buronan.

Kasat Reskrim AKP Sujarno, SH., MH. mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban Y.T.S, warga Kejuron Kecamatan Taman Kota Madiun, pada (28/10/2023).
 
Baca Juga: Brankas Berisi Uang 270 Juta Digasak Maling, Salah Satu Pelaku Ternyata Sepupu Korban

Awalnya, korban berkenalan dengan terlapor yang mengaku bekerja sebagai pegawai Apoteker di RSUD Ponorogo. Korban secara bertahap menyerahkan uang dengan dalih berbisnis jual beli mobil.
 
Namun terlapor menghilang setelah beberapa waktu dan bergonta-ganti nomor handphone.

Korban melaporkan kejadian ini kepada Polres Madiun Kota dengan total kerugian sebesar Rp130.000.000.
 
Baca Juga: Posisi Ten Hag tidak Aman, Tapi Kemenangan Liverpool Akan Bergema Selama Beberapa Dekade

Pelaku juga menggunakan berbagai barang bukti palsu, seperti bukti transfer, chat korban dengan terlapor, kartu anggota Pegawai Bank Mandiri, kartu SIM, dan KTP palsu.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal Penipuan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Humas Polri)

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X