REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kepala desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur akhirnya diputuskan bersalah karena telah melakukan pelanggaran pemilu, dan melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kepala desa Tuakepa, divonis 3 bulan penjara dan denda Rp12 juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Selasa 19 Maret 2024 lalu.
Ia harus menjalani hukuman ini lantaran diketahui ikut berkomentar pada salah satu postingan di grup media sosial facebook 'Suara Flotim' secara terang-terangan menyinggung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan menggunakan akun Pemdes Tuakepa.
Baca Juga: Kasatpop PP Nagekeo Angkat Bicara Terkait dengan Video Viral Pedagang Ikan di Pasar Danga
Menanggapi putusan tersebut, Kades yang bernama Antonius Doweng Teluma mengatakan dirinya sangat siap dan menerima segala konsekwensi hukum akibat perbuatannya.
Kepada Reportase NTT, Sabtu (23/3/2024) dengan kasus yang menimpanya, Ia berharap kasus- kasus lain terkait dengan pelanggaran tindak pidana pemilu di Kabupaten Flores Timur juga agar segera diproses dan diselesaikan.
"Terkait dengan status sebagai Kades Tuakepa, untuk sementara ini didelegasikan kepada sekretaris desa saya dalam mengisi kekosongan jabatan selama tiga (3) bulan ini. Mohon doa dan dukungan selama saya berada di rumah tahanan Larantuka," kata klien dari Kristo Kabelen ini.
Ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat desa Tuakepa, Bawaslu Kabupaten Flotim, dan seluruh pihak yang merasa dirugikan akibat dari tindakan yang telah ia lakukan, dalam melanggar proses tahapan pemilu.
Kepada seluruh masyarakat Tuakepa, Ia juga meminta agar tetap selalu menjaga ketertiban, keamanan dan persaudaraan sela Ia menjalani masa hukuman.
"Roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa, ciptakan suasana Lewo yang kondusif yang aman dan damai," katanya.
Sementara itu, Kornelis Weruin salah satu anggota BPD Tuakepa mengatakan, sangat menhormati putusan tersebut. Karena bagi dia apa yang telah menimpa Kdes Tuakepa merupakan salah satu kehendak dari Yang Maha Kuasa.
Artikel Terkait
Melalui Jalur Tikus, Kayu Cendana Asal Timor Leste Diselundupkan Menuju Indonesia
Hebat, Tim Serigala Tangkap Pelaku Pencurian Peralatan Bengkel di Kupang
Viral Video Oknum Satpol PP di Nagekeo Diduga Banting Jualan Pedagang Pasar Danga
Cipayung Tolak Audiens dengan Kapolres Flotim, Desak Tunjuk TKP Meninggalnya TO di Adonara
Polres Majalengka Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi Pekat II Lodaya 2024