Tiga Bulan Penjara, Kades Tuakepa Harapkan Kasus- kasus Tindak Pidana Pemilu Lain Segera Diproses

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 24 Maret 2024 | 17:59 WIB
Kepala desa Tuakepa (kiri) didampingi anggota BPD Tuakepa (kanan). (Foto Reportasentt)
Kepala desa Tuakepa (kiri) didampingi anggota BPD Tuakepa (kanan). (Foto Reportasentt)

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kepala desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur akhirnya diputuskan bersalah karena telah melakukan pelanggaran pemilu, dan melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Kepala desa Tuakepa,  divonis 3 bulan penjara dan denda Rp12 juta, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Selasa 19 Maret 2024 lalu.
 
Ia harus menjalani hukuman ini lantaran diketahui ikut berkomentar pada salah satu postingan di grup media sosial facebook 'Suara Flotim' secara terang-terangan menyinggung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan menggunakan akun Pemdes Tuakepa.
 
 
Menanggapi putusan tersebut, Kades yang bernama Antonius Doweng Teluma mengatakan dirinya sangat siap dan menerima segala konsekwensi hukum akibat perbuatannya.
 
Kepada Reportase NTT, Sabtu (23/3/2024) dengan kasus yang menimpanya, Ia berharap kasus- kasus lain terkait dengan pelanggaran tindak pidana pemilu di Kabupaten Flores Timur juga agar segera diproses dan diselesaikan.
 
"Terkait dengan status sebagai Kades Tuakepa, untuk sementara ini didelegasikan kepada sekretaris desa saya dalam mengisi kekosongan jabatan selama tiga (3) bulan ini. Mohon doa dan dukungan selama saya berada di rumah tahanan Larantuka," kata klien dari Kristo Kabelen ini.
 
 
Ia juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat desa Tuakepa, Bawaslu Kabupaten Flotim, dan seluruh pihak yang merasa dirugikan akibat dari tindakan yang telah ia lakukan, dalam melanggar proses tahapan pemilu.
 
Kepada seluruh masyarakat Tuakepa, Ia juga meminta agar tetap selalu menjaga ketertiban, keamanan dan persaudaraan sela Ia menjalani masa hukuman.
 
"Roda pemerintahan tetap berjalan seperti biasa, ciptakan suasana Lewo yang kondusif yang aman dan damai," katanya.
 
 
Sementara itu, Kornelis Weruin salah satu anggota BPD Tuakepa mengatakan, sangat menhormati putusan tersebut. Karena bagi dia apa yang telah menimpa Kdes Tuakepa merupakan salah satu kehendak dari Yang Maha Kuasa.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X