REPORTASENTT.COM, MBAY- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Nagekeo, Muhayan Amir angkat bicara terkai dengan beredarnya potongan video yang viral di media sosial facebook.
Dalam video tersebut tampak anggota Satpol PP Nagekeo sedang melakukan operasi penertiban pedagang di kawasan Pasar Danga, Kabupaten Nagekeo.
Dalam operasi itu terjadi insiden perang mulut hingga dugaan seorang anggota Satpol PP membanting dagangan ikan milik pedagang.
Baca Juga: Polres Majalengka Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi Pekat II Lodaya 2024
"Kau mau nantang saya, saya bukan pencuri, saya ni penjual ikan," kata salah seorang pedagang sambil menjuk salah seorang Satpol PP dalam video itu.
"Kau mau nantang saya, saya bukan pencuri, saya ni penjual ikan," kata salah seorang pedagang sambil menjuk salah seorang Satpol PP dalam video itu.
Menanggapi beragam komentar dari Netizen hingga meluruskan informasi yang beredar luas, kepada Reportase NTT, Minggu (24/3/2024) Kasatpol PP Muhayan Amir pun memberikan pernyataan resminya.
Muhayan Amir mengatakan, dalam situasi tersebut Satpol PP harus dibenturkan (dilema), antara menanggapi keluhan masyarakat dan penegakan aturan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Memang sangat dilematis bagi pemerintah, tetapi kalau kita membiarkan begitu saja maka keluhan dari masyarakat juga akan semakin banyak. Kalaupun kita tidak bertindak maka ada penilaian dan anggapan dari masyarakat lain bahwa ada pembiaran yang dilakukan oleh Satpol PP kepada penjual yang berjualan di jalan ," kata Muhayan Amir.
Selain menggangu kepentingan umum, masyarakat juga banyak mengeluh soal limbah- limbah ikan yang dibuang ke got di jalan, sampai pada limbah ikan itu disiram diaspal.
Disisi lain kata Kasat, Pemerintah daerah (Pemda) Nagekeo menyiapkan lapak- lapak untuk berjualan disana. Tetapi mereka tidak memperhatikan hingga membiarkan lapak tersebut dipenuhi dengan sampah.
"Lapak- lapak yang dibiarkan kotor, kami dari Satpol PP yang membersihkan. Tanpa ada keterlibatan dari pedagang yang menempati atau pedagang sekitar yang berjualan di Pasar itu. Saat kami kasih bersih mereka hanya nonton, tanpa ada partisipasi dari pedagang itu sendiri," katanya.
Bahkan Bupati sendiri kata Muhayan Amir, sudah dengan kebijakannya memerintahkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membersihkan pasar tersebut.
Terkait dengan kasus tersebut juga Muhayan Amir lagi- lagi mengatakan Satpol PP berada dalam zona dilematis. Disatu sisi kata dia harus bertindak sesuai undang- undang (UU) nomor 23 tahun 2014.
Baca Juga: Cipayung Tolak Audiens dengan Kapolres Flotim, Desak Tunjuk TKP Meninggalnya TO di Adonara
Dalam UU tersebut jelasnya, Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Juga jelasnya, dalam peraturan sebagai nomor 16 tahun 2018, penjabaran pasal 7 juga diatur, Satpol PP melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada, menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada, dan melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
"Selain peraturan pemerintah tentang Satpol PP, juga di daerah kita juga ada peraturan daerah (perda) nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum. Dalam perda tersebut juga ada pasal yang melarang untuk tidak boleh menggunakan bahu jalan. Di perbub tentang pengelolaan pasar, sudah diatur bahwa para penjual harus berjualan pada tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah," jelasnya.
Jika ada masyarakat atau pedagang yang melanggar katanya, akan ada tindakan administratif. Satpol PP lanjutnya, bertindak sudah sesuai SOP.
Tahapan- tahapan untuk menertibkan para pedagang juga katanya, sudah dilakukan dengan memberikan teguran lisan, hingga ada pedagang yang ikut ada yang tidak ikut sesuai dengan arahan pemerintah. Akibatnya banyak insiden terjadi antara Satpol PP dan para pedagang pada saat operasi penertiban berlangsung.
Sedangkan kasus yang terjadi di Pasar Danga kata Kasat, adalah para pedagang yang tidak mengindahkan tahapan- tahapan teguran dari pemerintah.
Baca Juga: Diagnosis kanker, Ibu Negara AS Jill Biden Berikan Dukungan kepada Putri Wales Kate Middleton
"Yang terjadi dalam insiden di Pasar Danga itu mereka- mereka (orang yang sama) melakukan pelanggaran dan dikenai teguran baik lisan maupun tertulis, tetapi masih ditemukan berjualan di jalan sehingga sesuai SOP kami amankan barang dagangannya. Barang jualannya kami amankan di kantor agar pedagang tersebut membuat surat pernyataan," katanya.
Kasus kemarin kata Kasat, saat barang dagangannya hendak dibawa ke kantor, Pedagang tersebut berontak, dan dia sendiri katanya, menumpahkan ikan- ikan itu.
"Jadi bukan anggota saya yang tumpahkan. Karena dia (pedagang) itu berontak tidak mau kalau barang dagannya itu dibawa ke Kantor. Karena mereka sedikit arogan, anggota saya tetap bertahan agar tidak terjadi benturan fisik. Anggota yang lain mengadu ke Polisi untuk menghindari benturan dengan pedagang. Karena anggota saya juga diancam- ancam mau pukul, inikan berindikasi pidana, makanya Saya perintahkan anggota tetap konsisten dengan pendekatan kita hindari benturan," jelasnya.
Dan kasus tersebut sudah selesai, kedua bela pihak juga sudah berdamai. Dan pedagang tersebut juga sudah membuat surat pernyataan di kantor polisi.
"Kita berkerja atas nama undang- undang dan perda. Jadi disisi lain kita tegakan aturan sesuai UU, disisi lain kita berhadapan dengan saudara- saudara kita sendiri. Jujur sebagai Kasat saya sesali atas keributan kecil akibat dari kesala pahaman para penjual ikan terhadap anggota saya saat bertugas, yang dimana pedagang itu merupakan keluarga dekat saya sendiri," katanya.
Artikel Terkait
Melalui Jalur Tikus, Kayu Cendana Asal Timor Leste Diselundupkan Menuju Indonesia
Hebat, Tim Serigala Tangkap Pelaku Pencurian Peralatan Bengkel di Kupang
Viral Video Oknum Satpol PP di Nagekeo Diduga Banting Jualan Pedagang Pasar Danga
Cipayung Tolak Audiens dengan Kapolres Flotim, Desak Tunjuk TKP Meninggalnya TO di Adonara
Polres Majalengka Amankan Puluhan Botol Miras dalam Operasi Pekat II Lodaya 2024