Sering Buat Gaduh dan Aniaya Warga, Pria Malang Ini Diamankan Polisi

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Senin, 25 Maret 2024 | 10:54 WIB
Pelaku penganiayaan saat diamankan oleh kepolisan. (Foto Humas Polda Jatim.)
Pelaku penganiayaan saat diamankan oleh kepolisan. (Foto Humas Polda Jatim.)
 
REPORTASENTT.COM, MALANG- Salah seorang pria akhirnya harus berurusan dengan pihak keamanan setelah menganiaya salah seorang warga  Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. 
 
Pelaku diamankan oleh tim Satreskrim Polres Malang, tak lama setelah Ia melakukan aksi kekerasan tersebut, pada Rabu (20/3/2024) malam.
 
"Pelaku kami amankan setekah menganiaya hingga membacok seorang warga di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang," Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara.
 
 
Pelaku berinisial AYD (20) ini kata dia, adalah warga Jalan Samboja, Cempokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
 
Ipda Dicka Ermantara, mengatkan kejadian ini bermula ketika korban, AYK (24), sedang pulang ke rumah orang tuanya di RT 23 RW 03 Cempokomulyo, Kepanjen, Rabu (21/3) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tanpa diketahui secara pasti permasalahan apa, pelaku tiba-tiba terlibat cek-cok dengan korban.
 
 
Perselisihan tersebut mencapai puncaknya saat pelaku AYD mengambil satu buah kenalpot sepeda motor dan menyerang korban dengan memukulkan ke arah kepala.

Setelah korban terhuyung dan jatuh, pelaku AYD yang sudah emosi masuk ke dalam rumah dan kembali dengan membawa sebilah celurit. Dengan cepat, celurit tersebut diarahkan ke pergelangan tangan kiri korban, mengakibatkan luka serius.

Korban yang terluka segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.
 
 
Dikatakan Ipda Dicka, pihak kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
 
Pelaku beserta barang bukti, seperti sebilah celurit dan kenalpot yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, turut diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku AYD sering meresahkan warga sekitar dengan perilakunya. Dia kerap membuat gaduh dan tak segan-segan menggunakan senjata tajam jika merasa emosi.
 
Baca Juga: Cipayung Tolak Audiens dengan Kapolres Flotim, Desak Tunjuk TKP Meninggalnya TO di Adonara

Penyidik kata Ipda Dicka,  masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku, saat ini kasusnya telah ditangani Satreskrim Polres Malang.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka robek di pelipis sebelah kiri serta luka bacok di tangan kiri,” ungkap Ipda Dicka, dilansir melalui laman Polda Jatim.
 
Atas perbuatannya, pelaku AYD terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X