REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- seorang warga asal Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata yang berinisial AA harus mendekam di penjara lantaran tidak membayar biaya penginapan hotel selama tiga (3) bulan.
"Modus pelaku menginap di Hotel Lestari yang diperkirakan sekitar tiga bulan. Jadi waktu itu dia (pelaku-red) masuk dari bulan November 2023 sampai bulan Februari 2024. Pasa bulan Februari baru dia keluar," kata Kasat Reskrim Polres Flores Timur Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a.
Dikatakan Iptu Lasarus, setelah tidak membayar penginapan, pelaku langsung kabur.
Baca Juga: Tersinggung Postigan 'Harga Murah' di Medsos, Seorang Gadis di Larantuka Dikeroyok dalam Kos
Sehingga sehari setelah keluar dan tidak ada itikad baik dari pelaku lanjut Iptu Lasarus, pihak hotel Lestari melaporkan masalah tersebut ke Kepolisian.
"Setelah dilaporkan, Tim Buser langsung bergerak ke Kabupaten Lembata untuk melakukan penangkapan.
Terhadap pelaku penipuan ini kata Iptu Lasarus, akan dikenakan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Baca Juga: Atta Halilintar Ikuti Ujian Paket C, Warganet: Berikan Inspirasi bagi Banyak Orang
Namun kata Kasat, ada pengecualian dalam pasal terhadap modus yang digunakan, sehingga pelaku langsung di tahan dan diamankan.
"Pelaku adalah seorang wiraswasta, sehingga dia berkelana ke mana- mana. Kerugian yang dialami oleh pihak hotel sekitar Rp.25 juta lebih, karena dihitung setiap harinya dengan biaya Rp.300.000, per malam," terang Kasat Reskrim.
Artikel Terkait
Modus Ajak Korban Bisnis Jual Beli Daging Sapi, Uang 10 Juta Milik Petani Raib Dibawa Kabur Pelaku
Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Jasad Pria di Soreang, 4 Pelaku Diamankan
Pelaku Pencurian di Sinjai Nekat Amankan CCTV dan Rusaki Gembok dengan Batu
Seorang Pengantar Galon di Yahukimo Papua Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Diburu Polisi
Pelaku Penganiayaan di Sumba Ditangkap, Polisi Beberkan Kronologi Kejadian