Nginap di Hotel Tidak Bayar, Seorang Warga Lembata Ditangkap Polres Flores Timur

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 7 April 2024 | 16:09 WIB
Kasat Reskrim Polres Flores Timur,  Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a.  (Foto Reportase NTT. )
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a. (Foto Reportase NTT. )

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- seorang warga asal Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata yang berinisial AA harus mendekam di penjara lantaran tidak membayar biaya penginapan hotel selama tiga (3) bulan.

"Modus pelaku menginap di Hotel Lestari yang diperkirakan sekitar tiga bulan. Jadi waktu itu dia (pelaku-red) masuk dari bulan November 2023 sampai bulan Februari 2024. Pasa bulan Februari baru dia keluar," kata Kasat Reskrim Polres Flores Timur Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a. 

Dikatakan Iptu Lasarus, setelah tidak membayar penginapan, pelaku langsung kabur. 

Baca Juga: Tersinggung Postigan 'Harga Murah' di Medsos, Seorang Gadis di Larantuka Dikeroyok dalam Kos

Sehingga sehari setelah keluar dan tidak ada itikad baik dari pelaku lanjut Iptu Lasarus, pihak hotel Lestari melaporkan masalah tersebut ke Kepolisian. 

"Setelah dilaporkan, Tim Buser langsung bergerak ke Kabupaten Lembata untuk melakukan penangkapan. 

Terhadap pelaku penipuan ini kata Iptu Lasarus, akan dikenakan pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Baca Juga: Atta Halilintar Ikuti Ujian Paket C, Warganet: Berikan Inspirasi bagi Banyak Orang

Namun kata Kasat, ada pengecualian dalam pasal terhadap modus yang digunakan, sehingga pelaku langsung di tahan dan diamankan. 

"Pelaku adalah seorang wiraswasta, sehingga dia berkelana ke mana- mana. Kerugian yang dialami oleh pihak hotel sekitar Rp.25 juta lebih, karena dihitung setiap harinya dengan biaya Rp.300.000, per malam," terang Kasat Reskrim. 

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X