Pelaku Penganiayaan di Sumba Ditangkap, Polisi Beberkan Kronologi Kejadian

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 3 April 2024 | 14:47 WIB
Foto ist.
Foto ist.

REPORTASENTT.COM, SUMBA- Kepolisian dari unit Resmob Polres Sumba Timur menangkap seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di depan Toko Kencana Sakti, Kelurahan Matawai, Kota Waingapu, pada Senin malam, pada 1 April 2024 lalu.

Dibawah pimpinan KBO Reskrim Polres Sumba Timur, Ipda Deverson P. Tanesib, S.H., berhasil mengamankan DL sebagai terduga pelaku penganiayaan berat.

Setelah menerima laporan tentang kejadian penganiayaan, KBO Satuan Reskrim bersama Unit Resmob segera melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Baca Juga: Hadirkan Herman Fernandez di Larantuka, Sekda Pedo: Wujudkan Sebagai Pahlawan Nasional

DL berhasil diamankan di sebuah kos- kosan di Kelurahan Matawai, Kota Waingapu, setelah Kepolisian mendapat laporan.

Setelah penangkapan, terduga pelaku DL langsung dibawa ke Polres Sumba Timur bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Hewan Purba Komodo Menggigit Seorang Warga di Pulau Rinca NTT

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan, S.H., menjelaskan kejadian penganiayaan tersebut berawal dari rasa tersinggung pelaku atas omongan korban Brusliking Maranja.

"Atas insiden tersebut menyebabkan korban mengalami dua luka robek, yaitu di bagian jari tangan kiri dan punggung belakang bagian kiri," ungkap Iptu Helmi. Saat dikonfirmasi, Rabu (3/5).

Dengan adanya penangkapan tersebut, menunjukkan komitmen Polres Sumba Timur dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menegakkan hukum.

Baca Juga: Resahkan Masyarakat Dibulan Suci Ramadhan, 74 Unit Kendaraan Balap Liar Diamankan Polisi  

"Semoga tindakan ini memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang," kata Iptu Helmi.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X