Karena Persoalan Ini, Sopir Angkot Diamankan Satlantas Polresta Kupang Kota, Sempat Beredar di Medsos

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Senin, 20 Mei 2024 | 15:31 WIB
Mobil angkot uang menjadi barang bukti saat ditahan oleh Satlantas Polresta Kupang Kota.  (Foto Humas Polresta Kupang Kota )
Mobil angkot uang menjadi barang bukti saat ditahan oleh Satlantas Polresta Kupang Kota. (Foto Humas Polresta Kupang Kota )

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Seorang pengemudi mobil angkot di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan oleh Satlantas Polresta Kupang Kota, Minggu (19/5/2024) kemarin.

Sopir yang diketahui berinisial APS selaku sopir angkot CS Trans ini, dikenai sanksi atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia juga melanggar Pasal 281 (tidak memiliki SIM), Pasal 288 ayat 1 (kendaraan bermotor tidak dilengkapi kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK), serta Pasal 307 (tidak mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.

Baca Juga: Ruben Onsu Dilarikan ke RS, Betrand Peto Sampaikan Kabar Duka saat Pulang ke NTT, Sarwendah Kaget!

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, bahwa pengemudi mobil Angkutan Kota (Angkot) “CS Trans” yang diketahui memuat seorang anak yang naik dan duduk di atas kap mobil, telah diberikan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Aksi membahayakan keselamatan atas diri sendiri, dan atau orang lain, dilakukan oleh seorang anak di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kasus pelanggaran lalu lintas yang sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan atau orang lain, kata Kapolresta, dimana seorang anak bernama Andre, yang diketahui melalui media sosial, naik di atas kap angkot, saat angkot tersebut sedang berjalan, tepatnya di Traffic Light perempatan Patung Kirab, Alamat Jalan Frans Seda, Kelurahan Fatululi.

Baca Juga: Atasi Kendala Perizinan Impor dan Penumpukan Kontainer, Pemerintah Sepakat Revisi Aturan dalam Permendag

"Kronologi kejadian, dimana berawal saat sopir angkot dengan inisial APS (19), memuat penumpang (Andre) yang naik dan duduk di dalam angkot. Dalam perjalanan, Andre lalu bergelantung di pintu keluar angkot, dan diketahui oleh sopir (APS)," ungkap Kapolresta Kupang Kota di ruangan kerjanya, Senin (20/5) pagi.

Kombes Pol. Aldinan menambahkan, awalnya Andre naik angkot yang dikemudikan oleh APS, dan duduk di dalam angkot. 

Saat dalam perjalanan katanya, Andre lalu bergantung di pintu keluar.

Baca Juga: Terima Uang Rp2 Miliar dalam Seleksi Penerimaan PPPK, Mantan Bupati Batu Bara Diperiksa Penyidik

"Tiba di Traffic Light Fatululi (Patung Kirab), APS yang sedang melihat lampu merah, dan menanyakan ke salah satu temannya bernama Aldo, dimana penumpang yang satunya (Andre)?,” ungkap Kapolresta.

Lanjut Kombes Aldinan Manurung, Aldo katakan, Andre sedang naik diatas kap mobil, dan kemudian sopir segera turun lalu menegur, dan Andre langsung turun dan kembali duduk di dalam angkot.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X