Pura- pura ke Toilet, Modus Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Lombok Tengah

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Senin, 20 Mei 2024 | 16:02 WIB
Ilustrasi penangkapan.  (Foto/ desain Tim Reportase NTT )
Ilustrasi penangkapan. (Foto/ desain Tim Reportase NTT )

 

REPORTASENTT.COM- Kepolisian berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial Y (48) karena kedapatan melakukan aksi pencurian kotak amal di Masjid Al-Mukarram, Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).


“Terduga pelaku (Y) warga Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep (Jatim) ini diamankan oleh warga setempat karena kedapatan mencuri kotak amal masjid seorang diri,” kata Kapolsek AKP I Nyoman Daweg, Minggu, (19/05).

Ia menjelaskan kronologis kejadian bermula sekitar pukul 10.00 wita dimana terduga pelaku berpura – pura numpang kencing di toilet masjid. Melihat situasi sepi di dalam masjid, Y kemudian melakukan aksinya membuka kotak amal dengan cara merusak gembok menggunakan besi.
 
Baca Juga: Karena Persoalan Ini, Sopir Angkot Diamankan Satlantas Polresta Kupang Kota, Sempat Beredar di Medsos

Setelah gembok kotak amal terbuka, Ia kemudian mengambil uang yang berada di dalam kotak amal, setelah berhasil mengambil uang tersebut terduga pelaku langsung keluar dari masjid.

Saat terduga pelaku keluar dari masjid dilihat oleh saksi saudara Hafizudin. Karena curiga, saksi langsung masuk ke dalam masjid dan menemukan gembok kotak amal sudah rusak dan kosong.

Kemudian saksi lanjut Daweg, langsung keluar dan mengambil sepeda motornya untuk mencari terduga pelaku, kemudian saksi menemukan terduga pelaku dijalan Dusun Lengkok Pandan Desa Barejulat dan langsung diamankan oleh saksi dan beberapa warga.
 
 
Saat ini terduga terduka pelaku diamankan di Polsek Jonggat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah mendapat informasi dari masyarakat untuk mengamankan terduga pelaku guna menghindari amukan dari masyarakat,” ujar Daweg.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X