Laka Lantas Truk vs Motor, Dua Orang Meninggal Dunia, Polisi lakukan Olah TKP

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 22:43 WIB
Polisi saat melakukan olah TKP. (Foto Humas Polda NTB)
Polisi saat melakukan olah TKP. (Foto Humas Polda NTB)
 
REPORTASENTT.COM- Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) antara kendaraan roda enam dengan kendaraan roda dua yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Kasat Lantas Iptu Abdul Rachman, STrK, SIK saat dikonfirmasi di Praya, Jumat (24/05) membenarkan kejadian tersebut.
 
Ia menyampaikan kecelakaan tersebut menyebabkan dua orang yakni pengendara motor meninggal dunia satu diantaranya masih anak-anak.
 
Baca Juga: Seorang Kurir dan Tiga Pemakai Sabu di Mataram Diringkus Polisi

“Korban yang meninggal merupakan pengendara dan penumpang roda dua atas nama Siti Maulidina (18) dan Patinatul Hasanah (11) warga Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah,” jelasnya.

Iptu Abdul Rachman menerangkan dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, peristiwa laka lantas tersebut terjadi pada hari Kamis (23/05) sekitar pukul 16.00 wita di Jalan Dusun Batu Nyale, Desa Prai Meke Kecamatan Praya, Lombok Tengah dimana kendaraan R6 Mitsubishi Light Truk yang di kemudikan oleh Saudara Ramli melaju dari arah timur menuju barat.

Saat sampai di TKP, datang dari arah belakang, kendaraan sepeda motor Honda Vario yang di kendarai Siti Maulidina dan Patinatul Hasanah yang ingin mendahului kendaraan truk.
 
 
Namun saat itu motor korban menyenggol bak sebelah kanan sehingga menyebabkan korban terjatuh dan terlindas oleh ban bagian belakang truk.

“Saat ini kami sudah mengamankan pengendara truk berikut dengan kendaraan barang bukti di unit Laka Sat Lantas guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Iptu Abdul Rachman.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Lombok Tengah itu mengimbau kepada masyarakat yang berkendara di jalan raya untuk tetap menjaga keselamatan dengan memperhitungkan kecepatan, jarak, serta situasi lalu lintas sebelum melakukan manuver.
 
Baca Juga: Pihak Deep Company Diancam Disomasi Terbuka, Buntut Adanya Film Vina Sebelum 7 Hari

“Imbauan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas demi kepentingan bersama,” tutup Kasat Lantas. (Humas Polda NTB)

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X