Pihak Deep Company Diancam Disomasi Terbuka, Buntut Adanya Film Vina Sebelum 7 Hari

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Sabtu, 25 Mei 2024 | 21:08 WIB
Boyke, praktisi hukum muda di Jawa Barat. (Foto Dokumen Pribadi Brasumber/ Desain Backround Tim Reportase NTT)
Boyke, praktisi hukum muda di Jawa Barat. (Foto Dokumen Pribadi Brasumber/ Desain Backround Tim Reportase NTT)




REPORTASENTT.COM, BANDUNG- Pihak deep company bakal di somasi terbuka oleh Boyke praktisi hukum muda di Jawa Barat ( Jabar).

Boyke menilai ada upaya penggiringan opini yang dilakukan oleh pihak Deep Company dalam film Vina Sebelum 7 hari.

Praktisi hukum muda di Jawa Barat (Jabar) dan aktif di beberapa organisasi besar di nasional maupun di tingkat provinsi Jabar ini menegaskan, apabila dalam waktu dekat ini pihak Deep Company masih tidak mau menarik adegan dan menghapus kalimat dalam flayer judul film tersebut, dirinya akan berkordinasi dengan jajaran kepengurusan Ikatan keluarga alumni fakultas hukum Unpas untuk mengajukan somasi terbuka.
 
Baca Juga: Bawaslu kabupaten Flores Timur Gelar Apel Siaga Bersama 57 Anggota Panwascam 

"Sebagai warga negara indonesia dan kami sebagai praktisi hukum menyayangkan lembaga yang seharus nya kita berikan apresiasi malah mendapatkan sebuah gambaran citra yang kurang baik," ujar Boyke yang juga sebagai ketua cabang olahraga judo kota Bandung ini.

Hal ini dilakukannya agar opini publik terhadap pihak kepolisian tidak dipandang sebelah mata.

"Masyarakat yang tidak tau apa- apa, akan menilai pihak kepolisian sebelah mata," katanya.
 
Baca Juga: Gunung Kelimutu Naik Status Waspada, Masyarakat dan Pengunjung Dilarang Berada di Sekitar Area Kawah dalam Radius 250 Meter

Selain itu pula menurut Boyke, film tersebut harus di tarik dari peredaran dan merubah beberapa adegan yang memang tidak sesuai fakta- fakta persidangan, maupun putusan- putusan dalam amar pertimbangan dalam pokok perkara tersebut.

Dirinya sangat menyayangkan ada peran dari yang di anggap otak pelaku atau ketua geng yang bernama Egi/Pegi alias Perong yang di dalam film tersebut, seolah- olah dia adalah anak dari pejabat kepolisian Republik Indonesia.

"Dan hingga akhir cerita film tersebut dia tidak ditemukan atau hilang jejak dari kejaran pihak kepolisian didalam perjalanan cerita film sebelum vina 7 hari," katanya.
 
Baca Juga: Semakin Marak, Satuan Reserse Narkoba Polres Majene Sulawesi Barat Berhasil Amankan 2 Pelaku

Ia menambahkan, dan akhirnya diketahui bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 Tim Polda Jabar bersama Bareskrim Mabes Polri berhasil membekuk orang yang di duga Egi/ Pegi alias Perong yang telah buron 8 tahun lalu.

Informasi dari pihak kepolisian kata dia, bahwa Egi/Pegi alias Perong bukanlah anak dari seorang bapak/ibu yang bertugas sebagai Kepolisian Republik Indonesia, sebagaimana ada adegan orang tua Pegi/ Egi yang seperti pejabat dari pihak kepolisian yang akan menutupi kesalahan atau tindakan yang dilakukan oleh Egi/ Pegi alias Perong.

Menurut boyke bahwa penggiringan opini dari film tersebut bahwa benar ada nya dugaan Egi/ Pegi alias Perong adalah anak dari pejabat kepolisian dihubungkan dengan buronnya Egi yang tak kunjung di temukan oleh pihak kepolisian selama ini.
 
Baca Juga: Istri Gembong Narkoba Fredy Pratama Diproses Kepolisian Thailand, Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Tindak Pidana pencucian Uang

"Dapat di asumsikan bahwa, oh mungkin benar dia anak pejabat di kepolisian. Oleh karena fakta secara de jure dan de facto nya Egi/ Pegi alias Perong bukanlah sebagai seorang anak dari orang tua yang bertugas di Kepolisian Republik Indonesia," kata Boyke.

Menurut informasi Egi/Pegi alias Perong yang telah diringkus oleh pihak kepolisian ini kata Boyke, adalah anak dari seorang asisten rumah tangga.

"Maka seharusnya pihak deep company atau rumah produksi film yang membuat film tersebut yang mana pendiri nya adalah Dheeraj Kalwan, harus menarik kalimat  'Kisah Nyata' dalam tulisan judul film tersebut," ungkapnya.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X