REPORTASENTT.COM, Di balik pangkat melati dan seragam kebesaran kepolisian, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dulu dikenal sebagai perwira yang disegani.
Kini, namanya hanya tersisa di berkas perkara. Pengadilan Negeri Kupang, Selasa, 21 Oktober 2025, menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kapolres Ngada itu, 19 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas tindak kekerasan seksual terhadap empat korban, tiga di antaranya anak di bawah umur.
Ketukan palu Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Parnata di ruang sidang Cakra menjadi penanda akhir perjalanan hukum yang mengguncang tubuh Polri di Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Kubangan, Jurang, dan Tanjakan Maut: Potret Tragis Jalan Panleleng–Benteng Raja yang Terlupakan
“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan pidana denda sebesar Rp5 miliar,” ujar hakim dengan suara tegas di hadapan wartawan, keluarga korban, dan barisan aparat berseragam.
Selain hukuman utama, Fajar diwajibkan membayar restitusi Rp359 juta untuk para korban.
Bila denda tak dibayar, masa hukumannya bertambah satu tahun empat bulan. Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, 20 tahun penjara, namun tetap mencatatkan dirinya dalam daftar hitam sejarah kepolisian daerah.
Editor: Natanael Kwintalis Helan
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Komdis PSSI Flores Timur Jatuhkan Sanksi Berat ke Agotugu FC, Pelatih Akui Belum Terima SK Resmi
Prabowo: Uang Negara yang Diselamatkan Kejagung Dapat Hidupi 5 Juta Rakyat
Langkah Tegas Kapolda NTT: Tujuh Senjata Api Dinas Ditemukan, Satu Personel Diamankan
Jabatan Baru IPTU NRB di Polres TTS Mendadak Dibatalkan Oleh Polda NTT, Kombes Pol Henry Ungkap Alasannya!
Kubangan, Jurang, dan Tanjakan Maut: Potret Tragis Jalan Panleleng–Benteng Raja yang Terlupakan